Jumat, 27 Juli 2018

Pendaftaran Peserta Lembaga Pers Siswa (ALMANPUH)

Klik link di bawah ini


http://gg.gg/b46vc



5 BUAH PELAJARAN BERHARGA


Pelajaran Penting ke-1,
Semuanya penting!!

Pada bulan ke-2 diawal kuliah saya, seorang Profesor memberikan quiz mendadak pada kami. Karena kebetulan cukup menyimak semua kuliah-kuliahnya, saya cukup cepat menyelesaikan soal-soal quiz, sampai pada soal yang terakhir.

Isi soal terakhir ini adalah : Siapa nama depan wanita yang menjadi petugas pembersih sekolah ?
Saya yakin soal ini cuma "bercanda". Saya sering melihat perempuan ini. Tinggi, berambut gelap dan berusia sekitar 50-an, tapi bagaimana saya tahu nama depannya...?
Saya kumpulkan saja kertas ujian  saya, tentu saja dengan jawaban soal terakhir kosong. Sebelum kelas usai, seorang rekan bertanya pada Profesor itu, mengenai soal terakhir akan "dihitung" atau tidak. "Tentu Saja Dihitung !!", kata si Profesor.

"Pada perjalanan karirmu, kamu akan ketemu banyak orang. Semuanya penting!.
Semua harus kamu perhatikan dan pelihara, walaupun itu cuma dengan sepotong senyuman, atau sekilas "hallo"!

Saya selalu ingat pelajaran itu. Saya kemudian tahu, bahwa nama depan ibu pembersih sekolah adalah "Dorothy".
==================
Pelajaran Penting ke-2,
Penumpang yang Kehujanan

Malam itu, pukul setengah dua belas malam. Seorang wanita negro rapi yang sudah berumur, sedang berdiri di tepi jalan tol Alabama. Ia nampak mencoba bertahan dalam hujan yang sangat deras, yang hampir seperti badai. Mobilnya kelihatannya lagi rusak, dan perempuan ini sangat ingin menumpang mobil.

Dalam keadaan basah kuyup, ia mencoba menghentikan setiap mobil yang lewat. Mobil berikutnya dikendarai oleh seorang pemuda bule, dia berhenti untuk menolong ibu ini. Kelihatannya si bule ini tidak paham akan konflik etnis tahun 1960-an, yaitu pada saat itu.

Pemuda ini akhirnya membawa si ibu negro selamat hingga suatu tempat, untuk mendapatkan pertolongan, lalu mencarikan si ibu ini taksi. Walaupun terlihat sangat tergesa-gesa, si ibu tadi bertanya tentang alamat si pemuda itu, menulisnya, lalu mengucapkan terima kasih pada si pemuda.

7 hari berlalu, dan tiba-tiba pintu rumah pemuda bule ini diketuk seseorang. Kejutan baginya, karena yang datang ternyata kiriman sebuah televisi set besar berwarna (1960-an!) khusus dikirim kerumahnya.

Terselip surat kecil tertempel di televisi, yang isinya adalah: "Terima kasih nak, karena membantu ku di jalan Tol malam itu. Hujan tidak hanya membasahi bajuku, tetapi juga jiwaku. Untung saja anda datang dan menolong saya. Karena pertolongan anda, saya masih sempat untuk hadir disisi suami ku yang sedang sekarat...hingga wafatnya".
Tuhan memberkati anda, karena membantu saya dan tidak mementingkan dirimu pada saat itu"

Tertanda Ny.Nat King Cole.
*Catatan : Nat King Cole, adalah penyanyi Negro tenar thn. 60-an di USA
=======================
Pelajaran penting ke-3,
Selalulah perhatikan dan ingat, pada semua yang anda layani.

Di zaman eskrim khusus (ice cream sundae) masih murah, seorang anak laki-laki umur 10-an tahun masuk ke Coffee Shop Hotel, dan duduk di meja. Seorang pelayan wanita menghampiri, dan memberikan air putih dihadapannya. Anak ini kemudian bertanya, "Berapa ya,...harga satu ice cream sundae?" katanya.
"50 sen..." balas si pelayan.

Si anak kemudian mengeluarkan isi sakunya dan menghitung dan mempelajari koin-koin di kantongnya, "Wah... Kalau ice cream yang biasa saja berapa?" katanya lagi. Tetapi kali ini orang-orang yang duduk di meja-meja lain sudah mulai banyak dan pelayan ini mulai tidak sabar. "35 sen" kata si pelayan sambil uring-uringan. Anak ini mulai menghitungi dan mempelajari lagi koin-koin yang tadi dikantongnya.

"Bu... saya pesan yang ice cream biasa saja ya..." ujarnya.
Sang pelayan kemudian membawa ice cream tersebut, meletakkan kertas kuitansi di atas meja dan terus melengos berjalan. Si anak ini kemudian makan ice-cream, bayar di kasir, dan pergi.

Ketika si Pelayan wanita ini kembali untuk membersihkan meja si anak kecil tadi, dia mulai menangis terharu. Rapi tersusun disamping piring kecilnya yang kosong, ada 2 buah koin 10-sen dan 5 buah koin 1-sen.

Anda bisa lihat anak kecil ini tidak bisa pesan Ice-cream Sundae, karena tidak memiliki cukup untuk memberi sang pelayan uang tip yang "layak"
================================
Pelajaran penting ke-4,
Penghalang di jalan kita

Zaman dahulu kala, tersebutlah seorang Raja, yang menempatkan sebuah batu besar di tengah-tengah jalan. Raja tersebut kemudian bersembunyi, untuk melihat apakah ada yang mau menyingkirkan batu itu dari jalan. Beberapa pedagang terkaya yang menjadi rekanan raja tiba ditempat, untuk berjalan melingkari batu besar tersebut. Banyak juga yang datang, kemudian memaki-maki sang Raja, karena tidak membersihkan jalan dari rintangan. Tetapi tidak ada satupun yang mau melancarkan jalan dengan menyingkirkan batu itu.

Kemudian datanglah seorang petani, yang menggendong banyak sekali sayur mayur. Ketika semakin dekat, petani ini kemudian meletakkan dahulu bebannya, dan mencoba memindahkan batu itu kepinggir jalan.

Setelah banyak mendorong dan mendorong, akhirnya ia berhasil menyingkirkan batu besar itu. Ketika si petani ingin mengangkat kembali sayurnya, ternyata ditempat batu tadi ada kantung yang berisi banyak uang emas dan surat Raja. Surat yang mengatakan bahwa emas ini hanya untuk orang yang mau menyingkirkan batu tersebut dari jalan.

Petani ini kemudian belajar, satu pelajaran yang kita tidak pernah bisa mengerti. Bahwa pada dalam setiap rintangan, tersembunyi kesempatan yang bisa dipakai untuk memperbaiki hidup kita.
==========================
Pelajaran penting ke-5,
Memberi, ketika dibutuhkan

Waktu itu, ketika saya masih seorang sukarelawan yang bekerja di sebuah rumah sakit, saya berkenalan dengan seorang gadis kecil yang bernama Liz, seorang penderita satu penyakit serius yang sangat jarang. Kesempatan sembuh, hanya ada pada adiknya, seorang pria kecil yang berumur 5 tahun, yang secara mujizat sembuh dari penyakit yang sama.

Anak ini memiliki antibodi yang diperlukan untuk melawan penyakit itu. Dokter kemudian mencoba menerangkan situasi lengkap medikal tersebut ke anak kecil ini, dan bertanya apakah ia siap memberikan darahnya kepada kakak perempuannya. Saya melihat si kecil itu ragu-ragu sebentar, sebelum mengambil nafas panjang dan berkata, "Baiklah...saya akan melakukan hal tersebut asalkan itu bisa menyelamatkan kakakku".

Mengikuti proses tranfusi darah, si kecil ini berbaring di tempat tidur, di samping kakaknya. Wajah sang kakak mulai memerah, tetapi wajah si kecil mulai pucat dan  senyumnya menghilang. Si kecil melihat ke dokter itu, dan bertanya dalam suara yang bergetar katanya, "Apakah saya akan langsung mati dokter?"

Rupanya si kecil sedikit salah pengertian. Ia merasa, bahwa ia harus menyerahkan semua darahnya untuk menyelamatkan jiwa kakaknya.

Lihatlah...bukankah pengertian dan sikap adalah segalanya??

Bagilah pengalaman Anda yang dapat memberikan hal2 positif bagi siapa saja. Memberi lebih baik daripada menerima.

Bekerjalah seolah anda tidak memerlukan uang,  
Mencintailah seolah anda tidak pernah dikecewakan,
Menari dan menyanyilah seolah tidak ada yang menonton..

DALAM GELAPNYA MALAM, KITA JUSTRU DAPAT MELIHAT
INDAHNYA BINTANG.

Kirimkan untuk orang-orang yang Anda kasihi, walaupun dia adalah musuhmu!!

peace & love  


Karakteristik Pemimpin


Tidak mudah menjadi pemimpin.  Juga tidak mudah memilih pemimpin.   Ini akan dialami oleh suatu masayarakat yang rusak.  Masyarakat yang para pemimpin  dan politisinya menjadikan Book of The Prince sebagai kitab suci mereka dan Machiavelli sebagai panutan mereka.  Masyarakat yang memberikan kesempatan pada orang-orang bodoh tampil bicara.  Kondisi ini pernah digambarkan Nabi saw. dalam sabdanya:
 “Akan datang kepada manusia tahun-tahun yang penuh tipu daya, di masa itu para pendusta dibenarkan omongannya sedangkan orang-orang jujur didustakan, di masa itu para pengkhianat dipercaya sedangkan orang yang terpercaya justru tidak dipercaya, dan pada masa itu muncul Ruwaibidlah, ditanyakan kepada beliau saw. apa itu Ruwaibidlah?  Rasul menjawab: Seorang yang bodoh (yang dipercaya berbicara) tentang masalah rakyat/publik”. (HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
Agar kita tidak terjatuh pada kondisi buruk seperti diperingatkan Nabi saw. di atas, maka perlu dibentuk kesadaran umum (public awaraness) tentang karakteristik pemimpin yang layak mengurus publik.  Tulisan ini mencoba memberikan sumbangsih pemikiran untuk itu.

Tanggung Jawab Pemimpin
Kepemimpinan adalah  amanat untuk mengurus orang-orang atau rakyat yang dipimpin.  Rasulullah saw. mengumpamakan pemimpin laksana penggembala (ra’in).  Dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:

“Imam yang diangkat untuk memimpin manusia itu adalah laksana penggembala, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban akan rakyatnya (yang digembalakannya)” (HR. Imam Al Bukhari  dari sahabat Abdullah bin Umar r.a.).
Rasulullah saw. memberikan penjelasan tentang pemimpin pengganti beliau (khalifah) dalam mengurus kaum muslimin bakal diminta pertanggungjawaban di akhirat. Beliau saw. bersabda:

“Dahulu, Bani Israil selalu dipimpin dan dipelihara urusannya oleh para Nabi.  Setiap kali seorang nabi meninggal, digantikan oleh Nabi yang lain. Sesungguhnya tidak akan ada Nabi setelahku, (tetapi) nanti akan ada banyak khalifah.  Para sahabat bertanya :Apa yang engkau perintahkan kepada kami?  Beliau menjawab: Penuhilah baiat yang pertama, lalu yang pertama.  Berikanlah kepada mereka hak mereka, karena Allah nanti akan meminta pertanggungjawaban mereka atas apa saja yang telah diserahkan kepada mereka mengurusnya”.  (HR. Imam Muslim dari Abu Hurairah).
Hadits-hadits tersebut di atas memberikan indikasi bahwa pemimpin yang layak adalah yang punya dimensi tanggung jawab hingga ke akhirat. Tentu yang dimaksud bukanlah rohaniawan yang tak cakap mengurus dunia.  Juga bukan pemimpin sekuler yang tak tahu urusan akhirat. Pemimpin sekuler, yang memisahkkan agama dari urusan dunia atau negara jelas merasa bebas  berbuat, karena merasa tidak perlu dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT.  Pertanggungjawaban di dunia itu semu belaka, sebab tergantung banyaknya suara dukungan.  Pemimpin yang pandai menjaga dukungan mayoritas suara, dia tidak akan pernah ditolak pertanggungjawabannya. 
Jika kita sepakat bahwa pemimpin yang layak memimpin manusia adalah pemimpin yang punya rasa tanggung jawab dunia akhirat, maka bagaimana karakteristik pemimpin itu sehingga dia bisa melaksanakan tanggung jawabnya.

Karakteristik  Pemimpin
Syaikh Taqiyuddin An Nabhani dalam kitab Nizhamul Hukm fil Islam memberikan syarat-syarat –dengan argumen syar’i—yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang khalifah sebagai pemimpin publik tertinggi negara dalam perspektif Islam sebagai berikut : (1) muslim; (2) laki-laki; (3) dewasa (baligh); (4) berakal; (5) adil; (6) merdeka; dan (7)  mampu melaksanakan amanat Khilafah, yakni menjalankan pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah saw.  Selain syarat sahnya baiat seorang Khalifah di atas, An Nabhani juga menambahkan syarat tambahan –keutamaan, bukan keharusan—berupa: (1) mujtahid, yakni seorang yang ahli menggali hukum syar’I dari sumber-sumber hukum syariah (Al Quran, As Sunnah, Ijma’ Shahabat, dan Qiyas); (2) pemberani; (3) politikus ulung; (4)keturunan Quraisy atau Ali bin Abi Thalib. 
Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al Afkar as Siyasiyyah menyebut beberapa karakteristik untuk seorang pemimpin publik sebagai berikut: 
Pertama, berkepribadian kuat.  Rasulullah saw. menjelaskan bahwa seorang pemimpin harus kuat, tidak lemah.  Orang lemah tidak pantas menjadi pemimpin.  Diriwayatkan dari Abu Dzar  bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Wahai Abu Dzar, aku melihat dirimu adalah orang yang lemah. Dan aku mencintaimu sebagaimana aku mencintai diriku.  Janganlah engkau menjadi amir (pemimpin) dari dua orang.  Dan janganlah kkamu mengurus harta anak yatim” (HR. Imam Muslim).
Abu Dzar juga menuturkan bahwa dia berkata kepada rasulullah saw.:
“Wahai Rasulullah, tidakkan engkau mengangkatku (menjadi pejabat)?  Kemudian Rasulullah saw. menepuk pundakku, dan berkata: “Wahai Abu Dzar, kamu adalah orang yang lemah, dan sesungguhnya jabatan ini adalah amanah, dan pada hari pembalasan akan menjadi kehinaan dan sesalan, kecuali bagi orang yang mengambilnya sesuai dengan haknya dan menunaikan kewajiban dalam kepemimpinannya” (HR. Muslim).
Kuat dan lemah yang dimaksud dalam hadits ini adalah kekuatan kepribadian (syakhshiyyah) , yakni pola pikir (aqliyyah)  dan pola jiwanya (nafsiyyah). 
Oleh karena itu, pola pikir seorang pemimpin harus menyatu dengan kepemimpinannya.  Dengan  itu  dia dapat memahami berbagai masalah yang menjadi tanggung jawabnya.  Demikian juga, pola jiwanya juga harus menyatu dengan kepemimpinannya.  Dengan itu dia akan menyadari bahwa dia seorang pemimpin, sehingga dia dapat mengendalikan kecenderungan-kecenderungannya sebagai pemimpin.    
Kedua,  bertakwa.  Karena kekuatan kepribadian  seorang pemimpin sangat berpengaruh pada kepemimpinannya, maka seorang pemimpin harus memiliki kualitas yang mampu menjauhkannya dari pengaruh-pengaruh buruk.  Oleh karena itu, seorang pemimpin harus memiliki sifat takwa pada dirinya, baik secara pribadi, maupun dalam hubungannya dengan tugas dan tanggung jawabnya memelihara urusan rakyat.  Diriwayatkan dari Sulaiman bin Buraidah dari bapaknya, bahwa ia menuturkan:
“Rasulullah saw. apabila mengangkat seorang pemimpin pasukan atau suatu ekspedisi pasukan khusus, maka beliau mewasiatkan takwa kepadanya dan berbuat baik terhadap kaum muslimin yang bersama dengannya (anak buahnya)”  (HR. Muslim).
Seorang pemimpin yang bertakwa akan senantiasa menyadari bahwa Allah SWT senantiasa memonitornya (muraqabah) dan dia takut kepada-Nya, sehingga dengan demikian dia akan menjauhkan diri dari sikap sewenang-wenang (zalim) kepada rakyat maupun sikap abai terhadap urusan urusan rakyat.  Khalifah Umar r.a., pemimpin negara Khilafah yang luas wilayahnya meliputi Jazirah Arab, Persia, Irak, Syam (sekarang : Syria, Yordania, Lebanon, Israel, dan Palestina), serta Mesir,   pernah berkata:  “Andaikan ada seekor hewan di Irak  kakinya terperosok di jalan, aku takut Allah akan meminta pertanggungjawabanku kenapa tidak mempersiapkan jalan tersebut (menjadi jalan yang rata dan bagus)”(lihat Zallum, idem).
Ketiga, belas kasih.  Seorang pemimpin harus punya sifat belas kasih kepada rakyatnya.  Ini diwujudkan secara konkrit dengan sikap lembut dan kebijaksanaannya yang tidak menyulitkan rakyatnya.  Diriwayatkan bahwa istri Rasulullah saw., Aisyah r.a. pernah berkata: Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Ya Allah, siapa saja yang diberi tanggung jawab memimpin urusan pemerintahan umatku dan menimbulkan kesulitan bagi mereka, maka persulitlah dia.  Dan siapa saja yang memerintah umatku dengan sikap lembut (bersahabat) kepada mereka, maka lembutlah kepadanya”. (HR. Muslim).
Dalam kaitan ini juga Rasulullah saw. mengajarkan agar pemimpin itu bersikap memberi kabar yang baik, bukan bersikap menakutkan.  Diriwayatkan dari Abu Musa al Asy’ari r.a. (yang diutus menjadi Wali/Gubernur di Yaman) bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Gembirakanlah (rakyat) dan janganlah engkau hardik, dan permudahlah mereka dan jangan engkau persulit (urusan mereka)” (HR. Bukhari).
Keempat,jujur dan penuh perhatian.    Seorang pemimpin haruslah jujur dan penuh perhatian dalam mengurus urusan rakyat sehingga rakyat bisa terpenuhi kebutuhan mereka dan menikmati layanan pemimpinnya.  Diriwayatkan dari Ma’qil bin Yasar bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Siapa saja yang memimpin pemerintahan kaum muslimin lalu dia tidak serius mengurusnya, dan tidak memberikan nasihat yang tulus kepada mereka, maka dia tidak akan mencium harumnya aroma surga”. (HR. Imam Muslim).  Dalam hal ini perhatian pemimpin bukan saja untuk memelihara terpenuhinya kebutuhan fisik rakyat, tapi juga kebutuhan ideologis, agar mereka tetap di jalur kehidupan yang mengantarkan kepada jalan menuju keridloan Allah SWT sehingga rakyatnya sukses dunia akhirat.
Kelima, istiqamah memerintah dengan syariah.  Seorang pemimpin yang jujur memimpin kaum muslimin akan melaksanakan pemerintahannya berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah.  Diriwayatkan bahwa ketika Muadz bin Jabal    diutus menjadi Wali/Gubernur di Yaman, Rasulullah saw. menanyainya bagaimana cara dia memerintah.  Nabi bertanya kepadanya: “Dengan apa engkau memutuskan perkara?”  Muadz menjawab: Dengan Kitabullah”.  Rasul bertanya: “Dengan apalagi jika engkau tidak mendapatinya (di dalam Al Quran)?”.  Muadz menjawab: “Dengan Sunnah Rasululllah”.   Rasul berkata: ““Dengan apalagi jika engkau tidak mendapatinya (di dalam Al Quran maupun As Sunnah)?”.   Muadz menjawab: “Aku akan berijtihad”.  Kemudian Rasulullah saw. berucap: “Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada utusan Rasulullah ke jalan yang disukai Allah dan Rasul-Nya”.  (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Baihaqi).

Khatimah       
Kita berharap lima karakteristik kepemimpinan di atas menjadi kesadaran dan opini umum masayarakat  sehingga aspirasi dan kecenderungan rakyat adalah memilih pemimpin yang berkarakter seperti itu.    Karena rakyat yang muslim beriman kepada Allah dan rasul-Nya pasti berharap agar para pemimpinnya benar-benar punya kehendak baik kepada rakyat kaum muslim seperti sifat Rasulullah saw. (lihat QS. At Taubah 128) dan punya kesiagaan dan kewaspadaan tinggi untuk menjaga kemaslahatan dan keselamatan rakyat dengan syariah seperti perintah Allah SWT kepada Rasulullah saw. (lihat QS. AL Maidah 49).  Mudah-mudahan dengan dengan munculnya karakter kepemimpinan seperti itu dalam diri para pemimpin di negeri ini, krisis yang melanda selama ini cepat di atasi.   Wallahua’lam bishawab!       





Senin, 23 Oktober 2017

Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) #MAkepuh



PEDOMAN PERATURAN PENYELENGGARAAN
PERGURUAN MATHLA’UL ANWAR KEPUH


                                                                      PENDAHULUAN

Perguruan Mathlaul Anwar Kepuh adalah lembaga pendidikan islam tertua yang ada di wilayah Cinangka Kabupaten Serang yang telah berdiri sejak tahun 1918 M. Dalam proses kegiatan pendidikan di Perguruan Mathla’ul Anwar Kepuh berpedoman kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pengurus Besar (PB) Mathla’ul Anwar yang berpusat di Jakarta.

Dalam kerumah tanggaan perguruan, Pengurus Besar (PB) Mathla’ul Anwar tidak banyak intevensi dan semuanya diserahkan secara otonom kepada masing-masing perguruan yang ada di bawah naungan dan koordinasi organisasi Mathla’ul Anwar. Hal ini sangat memungkinkan adanya perbedaan anatara satu perguruan dengan perguruan lainnya, tergantung kepada situasi dan kondisi dimana perguruan itu berada.

Berkenaan dengan itu sebagai acuan pengurus dan seluruh anggota Perguruan Mathla’ul Anwar Kepuh dalam menjalankan roda organisasi, perlu adanya peraturan dan pedoman yang baku dengan tetap mengacu kepada peraturan-peraturan yang berlaku di organisasi Mathla’ul Anwar. Oleh karena itu maka pedoman peraturan ini disusun.



BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1.    Anggota biasa, yaitu:
a.    Semua pengurus, baik pengurus harian maupun bidang-bidang
b.    Kepala-kepala madrasah dan seluruh dewan guru dari semua tingkatan yang ada di Perguruan Mathla’ul Anwar Kepuh.
c.    Perwakilan Majlis Madrasah
2.    Anggota luar biasa, yaitu: Tokoh Masyarakat, agama, simpatisan, abituren, dan orang-orang yang berjasa terhadap perguruan


Pasal 2
1.    Kewajiban anggota biasa
a.    Taat menjalankan ajaran islam
b.    Setia, memelihara dan menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik Perguruan serta perjuangannya
c.    Taat serta memegang teguh segala ketentuan yang telah ditetapkan perguruan
d.    Mendukung serta ikut melaksanakan usaha-usaha dan kegiatan perguruan
e.    Menghidup suburkan serta memelihara tali ukhuwah islamiyah
2.    Hak-hak anggota biasa
a.    Hak bicara dan hak suara
b.    Hak memilih dan dipilih
c.    Hak membela diri
d.    Hak memperoleh pendidikan, pembianaan dan pengetahuan dalam perguruan
3.    Hak-hak angota luar biasa
a.    Hak bicara dan dipilih
b.    Hak membela diri



BAB II
SUSUNAN KEPENGURUSAN
Pasal 3
Susunan pengurus Perguruan Mathla’ul Anwar Kepuh meliputi :
1.    Dewan Penasehat, yang terdiri dari tokoh dan sesepuh Perguruan
2.    Pengurus harian yang terdiri dari :
a.    Ketua
b.    Wakil ketua
c.    Sekretaris
d.    Wakil sekretaris
e.    Bendahara
f.     Wakil bendahara





3.    Bidang-bidang yang terdiri dari :
a.    Bidang pendidikan dan pengajaran
b.    Bidang da’wah dan sosial
c.    Bidang humas dan pengembangan perguruan
d.    Bidang wakaf dan pengelolaan ZIS
e.    Bidang pengembangan ekonomi umat
f.     Bidang sarana dan prasarana



BAB III
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 4
Tugas dan wewenang ketua perguruan
1.    Memimpin, mengendalikan, dan menentukan kebijakan perguruan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan
2.    Melaksanakan keputusan musyawarah perguruan
3.    Memberikan pertanggung jawaban jalannya perguruan kepada masyarakat
4.    Mengangkat tenaga pendidik dan kependidikan atas persetujuan mayoritas anggota Dewan Penasehat
5.    Menetapkan dan melantik kepala-kepala madrasah dan wakil sesuai persetujuan mayoritas Dewan Penasehat
6.    Memberhentikan tenaga pendidik dan kependidikan atas persetujuan Dewan Penasehat dan bidang pendidikan
7.    Mengontrol dan mengawasi jalannya kegiatan madrasah minimal satu minggu sekali
8.    Mengikuti upacara bendera pada hari-hari yang ditetapkan perguruan minimal satu bulan sekali
9.    Menyusun personalia pengurus harian atas pertimbangan Dewan Penasehat



Pasal 5
Tugas dan wewenang wakil ketua perguruan
1.    Membantu ketua dalam melaksanakan tugas-tugas perguruan
2.    Mewakili dan melaksanakan tugas-tugas ketua ketika sedang berhalangan atau meninggal dunia


Pasal 6
Tugas dan wewenang sekretaris perguruan :
1.    Mengatur dan menyelenggarakan administrasi perguruan
2.    Mendata dan menginventarisir kekayaan milik perguruan
3.    Menyelenggarakan surat menyurat dan kearsipan
4.    Menyelenggarakan dokumentasi dan publikasi
5.    Mengatur dan menyelenggarakan rapat-rapat/musyawarah



Pasal 7

Tugas Dan Wewenang Wakil Sekretaris Perguruan
1.    Mewakili dan melaksanakan tugas-tugas sekretaris ketika sedang berhalangan atau meninggal dunia
2.    Membantu sekretaris dalam melaksanakan tugas-tugas perguruan


Pasal 8
Tugas Dan Wewenang Bendahara Perguruan
1.    Mengatur dan menyelenggarakan keuangan perguruan
2.    Menerima dan mengeluarkan uang berdasarkan persetujuan ketua perguruan
3.    Mengupayakan donatur tetap yang halal dan tidak mengikat
4.    Melaporkan pertanggung jawaban keuangan perguruan per semester (6 bulan) dalam forum perguruan
5.    Supervisi terhadap tata usaha dan bendahara tiap tingkatan setiap 3 bulan


Pasal 9
Tugas Dan Wewenang Wakil Bendahara Perguruan
1.    Mewakili dan melaksanakan tugas-tugas bendahara ketika berhalangan atau meninggal dunia
2.    Membantu bendahara dalam melaksanakan tugas-tugas perguruan


Pasal 10
Tugas Dan Wewenang Bidang-Bidang
1.    Bidang pendidikan dan litbang
a.    Menetapkan kurikulum pada semua tingkatan yang ada di perguruan
b.    Meningkatkan kulaitas edukatif dan administratif tenaga pendidikan di lingkungan perguruan melalui penataran dan pelatihan-pelatihan atau lainnya
c.    Melengkapi sarana dan prasarana pendidikan serta perlengkapan praktikum di semua tingkatan
d.    Membina dan  mengembangkan kegiatan kurikuler di semua tingkatan
e.    Melakukan kegiatan supervisor pendidikan di lingkungan perguruan
f.     Menyusun sejarah Mathla’ul Anwar kepuh untuk menjadi pelajaran Ke-Mathla’ul Anwar-an
2.    Bidang da’wah dan sosial
a.    Menyelenggarakan kegiatan da’wah dan sosial
b.    Menginventarisir, mengkoordinir, mengaktifkan, dan mengembangan kegiatan dakwah islamiyah di masyarakat
c.    Mengupayakan kesempatan bagi anak-anak yatim piatu dan fakir miskin untuk belajar di madrasah-madrasah lingkungan perguruan
d.    Mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sosial, seperti : Pegobatan gratis, khitanan massal, santunan yatim piatu, dan fakir miskin, dll



3.    Bidang humas dan pengembangan perguruan
a.    Melakukan hubungan kerjasama dengan masyarakat atau lembaga-lembaga lain dalam kegiatan pembinaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan perguruan
b.    Melakukan hubungan dngan lembaga-lembaga pemerintah atau badan-badan lainnya dalam upaya meciptakan kesempatan bagi alumnus madrasah (kader) untuk mendapatkan pendidikan atau pekerjaan baik di dalam negeri maupun di luar negeri
c.    Memanfaatkan peluang-peluang yang ada di atau dari mana saja dalam upaya pembinaan dan pengembangan pendidikan
4.    Bidang wakaf dan pengelola ZIS
a.    Menginventarisir harta wakaf
b.    Membenahi dan memproduktifkan tanah-tanah wakaf
c.    Mengupayakan sertifikasi seluruh tanah wakaf
d.    Menerima dan menyalurkan ZIS
e.    Menginventarisir muzakki dan mustahik ZIS pada masyarakat di lingkungan perguruan
5.    Bidang pengembangan ekonomi umat :
a.    Mendirikan badan usaha/unit-unit usaha ekonomi
b.    Membentuk dan mengelola koperasi di  lingkugan perguruan
c.    Mendirikan BMT dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat
d.    Mengupayakan pengembangan ekonomi masyarakat melalui : perkebunan, peternakan, pertukangan dll
6.    Bidang sarana dan prasarana
a.    Menginventarisir inventaris madrasah
b.    Mengadakan perbaiakn sarana yang dianggap perlu


Pasal 11
Tugas dan wewenang Dewan Penasehat
1.    Memberikan saran dan nasehat baik diminta maupun tidak diminta demi kemajuan dan kemaslahatan perguruan
2.    Memberikan arahan dan pertimbangan kepada ketua dalam pembuatan kebijakan
3.    Mengislahkan dan menyelesaikan segala permasalahan yang muncul dalam intern perguruan
4.    Memberikan saran, arahan dan nasehat kepada seluruh anggota yang tidak melaksanakan tugas dan kewajiban-kewajiban perguruan


Pasal 12
Masa bakti pengurus
1.    Masa bakti kepengurusan perguruan Mathla’ul Anwar Kepuh selama 5 (Lima) tahun
2.    Ketua pengurus perguruan hanya dapat dijabat selama 2 (dua) periode
3.    Ketua pengurus yang telah menjabat selama 2 (dua) periode dapat dipilih kembali setelah tenggang 1 (satu) periode






BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG PERSONIL MADRASAH
Pasal 13
Tugas Dan Wewenang Kepala Madrasah
Dalam kepemimpinan di dalam madrasah, kepala madrasah bertugas dan berfungsi sebagai : pimpinan, administrator, dan supervisor
1.    Tugas dan wewenang kepala madrasah sebagai pimpinan :
a.    Menyusun perencanaan
b.    Mengorganisasikan kegiatan
c.    Mengarahkan kegiatan
d.    Mengkoordinasikan kegiatan
e.    Melaksanakan kegiatan
f.     Melaksanakan evaluasi terhadap kegiatan
g.    Menentukan kebijakan
h.    Mengadakan rapat
i.      Mengambil keputusan
j.     Mengatur proses belajar mengajar
k.    Mengatur administrasi :
                                          i.    Kantor
                                         ii.    Siswa
                                        iii.    Pegawai
                                       iv.    Perlengkapan
                                        v.    Keuangan
l.      Mengatur organisasi intra sekolah (OSIS)
m.  Mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat
2.    Tugas dan wewenang kepala madrasah sebagai administrator : meyelenggarakan administrasi ;
a.    Perencanaan
b.    Pengorganisasian
c.    Pengarahan
d.    Pengawasan
e.    Evaluasi
3.    Tugas dan wewenang kepala madrasah sebagai supervisor; melaksanakan pembinaan, bimbingan, dan pengarahan dalam kegiatan :
a.    Proses belajar mengajar
b.    Bimbingan dan penyuluhan
c.    Kokurikuler dan ekstrakulikuler
d.    Ketatalaksanaan
e.    Kerja sama antar seluruh personil
f.     Kerja sama antar madrasah, majelis madrasah dan masyarakat
4.    Tugas dan wewenang wakil kepala madrasah
a.    Membantu kepala madrasah dalam menjalankan tugas
b.    Mewakili dan melaksanakan tugas-tugas kepala madrasah jika berhalangan atau meninggal dunia sampai masa jabatan berakhir




Pasal 14
Dalam melaksanakan tugasnya kepala madrasah dapat mendelegasikan kepada tenaga pendidik yang ditunjuk sebagai wakil kepala, yang terdiri dari 4 orang wakil kepala madrasah, yaitu :
1.    Wakil kepala urusan kurikulum
2.    Wakil kepala urusan kesiswaan
3.    Wakil kepala urusan sarana dan prasarana
4.    Wakil kepala urusan kerja sama dengan masyarakat


Pasal 15
Tugas dan wewenang tata usaha
1.    Menyusun program ketatausahaan madrasah
2.    Menyusun program dan mengadministrasikan keuangan madrasah
3.    Mengurus pegawai
4.    Mengurus admisnistrasi peserta didik
5.    Menyusun dan menyajikan data statistik madrasah
6.    Mengatur pemeliharaan dan kebersihan madrasah
7.    Mengurus sarana dan barang-barang milik madrasah
8.    Menyusun laporan berkala (bulanan, enam bulanan, dan tahunan)


Pasal 16
Tugas dan wewenang tenaga pendidik/guru
1.    Menyusun program pengajaran semeseteran/tahunan
2.    Membuat satuan pelajaran/rencana pembelajaran
3.    Melaksanakan kegiatan belajar mengajar
4.    Melaksanakan evaluasi belajar
5.    Melaksanakan analisis hasil belajar
6.    Melaksanakan penilaian kokurikuler
7.    Melaksanakan program perbaikan pengayaan
8.    Mengadakan pengembangan setiap bidang pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya
9.    Meneliti daftar hadir peserta didik sebelum memulai pelajaran dan mencatat peserta didik yang tidak hadir dalam buku absensi
10. Menyusun dan membuat lembar kerja peserta didik untuk mata pelajaran yang bersangkutan
11. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar peserta didik
12. Mengatur kebersihan ruang tempat praktek/demontrasi, pengambilan alat pinjaman, pemeliharaan dan keamanan sarana praktek










Pasal 17
Tugas dan wewenang wali kelas
Wali kelas bertugas membantu kepala madrasah dalam hal :
1.    Pengelolaan kelas/pembinaan K3
2.    Menyelenggarakan administrasi kelas :
a.    Denah tempat duduk peserta didik
b.    Papan absensi peserta didik
c.    Daftar pelajaran kelas
d.    Daftar piket kelas
e.    Buku absensi peserta didik
f.     Buku kegiatan belajar mengajar atau agenda kelas
g.    Tata tertib kelas
h.    Kelengkapan kelas lainnya
3.    Pembuatan statistik bulanan
4.    Pembuatan catatan khusus peserta didik
5.    Pembinaan peserta didik
6.    Pengisian daftar kumpulan nilai
7.    Pengisian buku laporan pendidik/raport
8.    Pembagian buku laporan pendidik/raport


Pasal 18
Tugas dan wewenang tenaga bimbingan dan penyuluhan atau bimbingan karier (BP/BK) :
1.    Penyusunan program dan pelaksanaan BP/BK
2.    Melakukan koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh peserta didik tentang kesulitan belajar
3.    Penyusunan dan pemberian saran serta pertimbangan pemilihan jurusan atau program pendidik bagi siswa
4.    Memberikan layanan bimbingan penyuluhan kepada peserta didik agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar
5.    Memberikan saran dan pertimbangan kepada peserta didik dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai
6.    Mengadakan penilaian pelaksanaan BP/BK
7.    Menyusun statistik hasil BP/BK dan data peserta didik lainnya
8.    Menyusun laporan pelaksanaan BP/BK secara berkala


Pasal 19
Tugas dan wewenang tenaga pendidik pengelola perpustakaan :
1.    Menyusun program dan pelaksanaan program perpustakaan madrasah
2.    Perencanaan pengadaan buku/bahan perpustakaan
3.    Pengatur pelayanan perpustakaan
4.    Perencanaan pengembangan perpustakaan




5.    Pemeliharaan dan perbaikan sarana perpustakaan/buku-buku
6.    Inventarisai buku/sarana perpustakaan
7.    Peyimpanan buku-buku perpustakaan
8.    Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan
9.    Mengaktifkan siswa untuk gemar membaca


Pasal 20

Tugas dan wewenang tenaga pengamat KBM/guru piket
1.    Mempersiapkan buku catatan harian mengenai peserta didik yang terlambat, pulang, dan lain sebagainya
2.    Mempersiapkan daftar hadir tenaga pendidik yang harus mengajar pada hari itu
3.    Mengatur dan mengawasi perlaksanaan tugas yang harus dikerjakan peserta didik bila tenaga pendidik yang berhalangan hadir
4.    Menerima tamu, menanyakan maksud kedatangannya dan mengantarkannya kepada yang berkepentingan
5.    Mengamati dan membuat catatan mengenai masalah dan kejadian-kejadian penting yang terjadi hari itu



BAB V
SYARAT MENJADI PERSONIL MADRASAH
Pasal 21
Syarat menjadi kepala madrasah
1.    Tingkat dasar/Ibtidaiyah
a.    Diutamakan sarjana pendidikan atau lainnya yang dipandang layak oleh ketua perguruan atas persetujuan mayoritas anggota Dewan Penasehat untuk menduduki jabatan kepala madrsah
b.    Telah mengabdi di madrasah minimal 6 (enam) tahun
c.    Berakhlak mulia, bertakwa kepada Allah SWT, berdedikasi tinggi, loyal, dan bertanggung jawab atas tugasnya
2.    Tingkat menengah tsanawiyah dan aliyah
a.    Diutamakan megister pendidikan atau lainnya, minimal S1/sederajat yang dipandang layak oleh ketua atas persetujuan mayoritas anggota Dewan Penasehat untuk menduduki jabatan kepala madrasah
b.    Telah mengabdi di madrasah minimal 6 (enam) tahun
c.    Berakhlak mulia, bertakwa kepada Allah SWT, berdedikasi tinggi, loyal, dan bertanggung jawab atas tugasnya
3.    Memiliki waktu minimal 4 (empat) hari






Pasal 22

Syarat menjadi tenaga pendidik/guru :
1.    Mengajukan lamaran untuk menjadi tenaga pendidik kepada ketua perguruan melalui bidang pendidikan
2.    Untuk semua tingkatan diupayakan minimal S-1
3.    Tenaga pendidik diupayakan hanya mengajar di satu tingkatan
4.    Berakhlak mulia, bertakwa kepada Allah SWT, berdedikasi tinggi, loyal, dan bertanggung jawab atas tugasnya


Pasal 23
Syarat menjadi tata usaha :
1.    Mengajukan lamaran untuk menjadi tenaga Tata Usaha kepada ketua perguruan melalui divisi pendidikan
2.    Diupayakan minimal berpendidikan SLTA, dan diutamakan alumnus madrasah di lingkungan perguruan
3.    Dipandang layak oleh kepala madrasah dan diusulkan kepada ketua perguruan melalui bidang pendidikan


Pasal 24

Sebagai tanda pengukuhan dalam mulai kerjanya, personil yang diangkat tersebut harus dilakukan pelantikan pada sebuah acara yang ditetapkan oleh pengurus perguruan


BAB VI
MASA KERJA DAN GAJI SERTA TATA TERTIB TENAGA PENDIDIK
Pasal 25

Pada tenaga pendidik yang telah diangkat oleh pengurus dan dapat diterima oleh pihak, yakni keluarga besar pendidikan, dapat meneruskan tugasnya sampai dengan yang bersangkutan berumur 63 (enam puluh tiga) tahun, kecuali ada ketentuan lain.


Pasal 26
1.    Para fungsional kependidikan baik pimpinan maupun unsur pembantu lainnya diberikan masa kerja 3 (tiga) tahun satu periode
2.    Maksimal 2 (dua) periode secara berurutan jika dipandang layak
3.    Para fungsional kependidikan dimaksud ayat 1 (satu) dapat diangkat kembali setelah tenggang satu periode





Pasal 27

1.    Para tenaga pendidik, fungsional kependidikan maupun lainnya mendapat honor dari masing-masing satuan pendidikan dimana ditugaskan, dan diadakan kenaikan honorarium minimal 10% per 2  (dua) tahun dari honor yang diterima
2.    Tenaga pendidik dan kependidikan berhak menerima tunjangan lainnya




Pasal 28
Tata tertib tenaga pendidik :
1.    Diwajibkan mempersiapkan mental dan fisik menunaikan tugas pendidik
2.    Diwajibkan mempersiapkan alat-alat dan bahan pelajaran
3.    Diwajibkan hadir di madrasah 10 (sepuluh) menit sebelum jam masuk pelajaran
4.    Diwajibkan mengikuti upacara yang ditentukan oleh madrasah
5.    Diwajibkan melapor kepada kepala atau piket apabila terlambat hadir
6.    Diwajibkan memberikan pemberitahuan apabila sakit atau berhalangan lebih dari 3 (Tiga) hari, serta mengirimkan bahan pelajaran untuk anak didik
7.    Diwajibkan menandatangani daftar hadir waktu datang dan daftar pulang apabila telah selesai tugas
8.    Diwajibkan kepada guru yang mengajar pada jam pertama atau masuk setelah istirahat untuk menertibkan siswa yang akan masuk kelas
9.    Diwajibkan mengisi agenda kelas sekaligus menandatangani
10. Diwajibkan melapor kepada kepala atau piket apabila akan melaksanakan kegiatan belajar atau kegiatan lain di luar madrasah
11. Diwajibkan memperhatikan situasi kelas mengenai kemanan, kebersihan, dan ketertiban kelas
12. Tidak dibenarkan menyuruh anak didik mendiktekan/menulis di papan tulis bahan yang akan disalin oleh peserta didik
13. Tidak dibenarkan mengurangi jam pelajaran sehingga anak didik istirahat, ganti pelajaran, atau pulang sebelum waktunya
14. Tidak dibenarkan membubarkan anak didik di luar halaman madrasah setelah selesai olah raga atau kegiatan yang dilakukan di luar lingkungan madrasah
15. Dilarang merokok di dalam kelas waktu mengajar
16. Dilarang menugaskan anak didik memeriksa hasil ulangan
17. Pada waktu mengajar dianjurkan sedapat mungkin memakai baju/kemeja atau lainnya dengan rapi, sopan, dan bersih, atau memakai pakaian muslimah bagi tenaga-tenaga pendididk perempuan
18. Berakhlakul karimah dan berusaha menjadi uswah bagi anak didik, baik di lingkungan madrasah maupun di luar madrasah







BAB VII
PENGELOLAAN KEUANGAN MADRASAH
Pasal 29

1.    Keuangan madrasah yang bersumber dari Komite dan BOS diatur dan dikelola sepenunya oleh masing-masing tingkatan madrasah
2.    Masing-masing tingkatan wajib melaporkan keuangan kepada bendahara perguruan setiap bulan

Pasal 30
Keuangan yang bersumber dari sumbangan, wakaf atau bantuan, baik pemerintah maupun swasta atau lainnya, masuk ke bendahara perguruan dan penggunaannya berdasarkan prioritas hasil musyawarah perguruan





Pasal 31

Keuangan yang sifatnya temporer seperti dana ulangan, ujian, atau lainnya sepenuhnya di atur dan dikelola serta ditetapkan oleh masing-masing tingkatan berdasarkan musyawarah dengan seluruh personil yang ada di masing-masing tingkatan dan dilaporkan kepada pengurus perguruan


Pasal 32

Besarnya uang infak, uang pendaftaran, uang bangunan, ditetapkan dan diputuskan musyawarah perguruan dan dimusyawarkan dengan wali murid/masyarakat oleh masing-masing tingkatan.


Pasal 33

Sistem pembiayaan madrasah dilakukan berdasarkan RAPBM yang diajukan kepala-kepala madrasah pada setiap awal tahun ajaran kepada bendahara perguruan sebagai landasan operasional madrasah












BAB VIII
MACAM-MACAM MUSYAWARAH DAN KEWENANGANNYA
Pasal 34

1.    Musyawarah perguruan yaitu : musyawarah yang diikuti oleh pengurus harian, Dewan Penasehat, bidang-bidang, kepala madrasah, dan wakil kepala madrasah, dengan kewenangan:
a.    Memilih dan memberhentikan kepengurusan di lingkungan perguruan Mathla’ul Anwar Kepuh
b.    Menerima dan menolak laporan pertanggung jawaban pengurus perguruan pada akhir jabatan
c.    Menetapkan kebijakan-kebijakan umum di lingkungan perguruan
d.    Membentuk dan menetapkan panitia ikhtifal
2.    Musyawarah kerja, yaitu : musyawarah yang diikuti oleh seluruh pengurus perguruan, dengan kewenangan :
a.    Menetapkan program kerja perguruan
b.    Membuat rekomendasi eksternal dan internal
c.    Menetapkan skala prioritas dalam melakasanakan program
3.    Musyawarah luar biasa, yaitu : musyawarah yang diikuti oleh pengurus harian dan Dewan Penasehat dengan kewenangan :
a.    Memutuskan hal-hal yang dianggap mendesak untuk dilakukan
b.    Mengganti personalia kepengurusan yang dianggap tidak amanah dalam menjalankan tugas-tugas perguruan



BAB IX

PENUTUP

Pasal 35


Demikian peraturan ini dibuat untuk menjadi pedoman dalam menjalankan roda Perguruan Mathla’ul Anwar Kepuh menuju madrasah yang unggul, berwibawa, dan dipercaya oleh masyarakat. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian.


Ditetapkan di  : Kepuh
Pada tanggal  : 09 Maret 2014




























Pernyataan Sikap Perguruan MA Kepuh

Pernyataan Sikap Pengurus Perguruan Mathla’ul Anwar Kepuh Atas Kejahatan Penusukan Terhadap Menteri Polhukam Jenderal (Purn) Dr. H. Wira...