Klik link di bawah ini
http://gg.gg/b46vc
TERAKREDITASI “C”, BAN SM no 28.00.SMA/MA.0073.10. Alamat : Jl. K.H. Saiman Kp. Kepuh Ds. Bantarwaru Kec. Cinangka Kab. Serang-Banten 42167 Hp. 081310347565 Program Studi : 1. IPS
Jumat, 27 Juli 2018
5 BUAH PELAJARAN BERHARGA
Pelajaran Penting ke-1,
Semuanya penting!!
Pada bulan ke-2 diawal kuliah saya, seorang Profesor
memberikan quiz mendadak pada kami. Karena kebetulan cukup menyimak semua
kuliah-kuliahnya, saya cukup cepat menyelesaikan soal-soal quiz, sampai pada
soal yang terakhir.
Isi soal terakhir ini adalah : Siapa nama depan wanita yang
menjadi petugas pembersih sekolah ?
Saya yakin soal ini cuma "bercanda". Saya sering
melihat perempuan ini. Tinggi, berambut gelap dan berusia sekitar 50-an, tapi
bagaimana saya tahu nama depannya...?
Saya kumpulkan saja kertas ujian saya, tentu saja
dengan jawaban soal terakhir kosong. Sebelum kelas usai, seorang rekan bertanya
pada Profesor itu, mengenai soal terakhir akan "dihitung" atau tidak.
"Tentu Saja Dihitung !!", kata si Profesor.
"Pada perjalanan karirmu, kamu akan ketemu banyak
orang. Semuanya penting!.
Semua harus kamu perhatikan dan pelihara, walaupun itu cuma
dengan sepotong senyuman, atau sekilas "hallo"!
Saya selalu ingat pelajaran itu. Saya kemudian tahu, bahwa
nama depan ibu pembersih sekolah adalah "Dorothy".
==================
Pelajaran Penting ke-2,
Penumpang yang Kehujanan
Malam itu, pukul setengah dua belas malam. Seorang wanita
negro rapi yang sudah berumur, sedang berdiri di tepi jalan tol Alabama . Ia nampak
mencoba bertahan dalam hujan yang sangat deras, yang hampir seperti badai.
Mobilnya kelihatannya lagi rusak, dan perempuan ini sangat ingin menumpang
mobil.
Dalam keadaan basah kuyup, ia mencoba menghentikan setiap
mobil yang lewat. Mobil berikutnya dikendarai oleh seorang pemuda bule, dia
berhenti untuk menolong ibu ini. Kelihatannya si bule ini tidak paham akan
konflik etnis tahun 1960-an, yaitu pada saat itu.
Pemuda ini akhirnya membawa si ibu negro selamat hingga
suatu tempat, untuk mendapatkan pertolongan, lalu mencarikan si ibu ini taksi.
Walaupun terlihat sangat tergesa-gesa, si ibu tadi bertanya tentang alamat si
pemuda itu, menulisnya, lalu mengucapkan terima kasih pada si pemuda.
7 hari berlalu, dan tiba-tiba pintu rumah pemuda bule ini
diketuk seseorang. Kejutan baginya, karena yang datang ternyata kiriman sebuah
televisi set besar berwarna (1960-an!) khusus dikirim kerumahnya.
Terselip surat
kecil tertempel di televisi, yang isinya adalah: "Terima kasih nak, karena
membantu ku di jalan Tol malam itu. Hujan tidak hanya membasahi bajuku, tetapi
juga jiwaku. Untung saja anda datang dan menolong saya. Karena pertolongan
anda, saya masih sempat untuk hadir disisi suami ku yang sedang
sekarat...hingga wafatnya".
Tuhan memberkati anda, karena membantu saya dan tidak
mementingkan dirimu pada saat itu"
Tertanda Ny.Nat King Cole.
*Catatan : Nat King Cole, adalah penyanyi Negro tenar thn.
60-an di USA
=======================
Pelajaran penting ke-3,
Selalulah perhatikan dan ingat, pada semua yang anda
layani.
Di zaman eskrim khusus (ice cream sundae) masih murah,
seorang anak laki-laki umur 10-an tahun masuk ke Coffee Shop Hotel, dan duduk
di meja. Seorang pelayan wanita menghampiri, dan memberikan air putih
dihadapannya. Anak ini kemudian bertanya, "Berapa ya,...harga satu ice
cream sundae?" katanya.
"50 sen..." balas si pelayan.
Si anak kemudian mengeluarkan isi sakunya dan menghitung
dan mempelajari koin-koin di kantongnya, "Wah... Kalau ice cream yang
biasa saja berapa?" katanya lagi. Tetapi kali ini orang-orang yang duduk
di meja-meja lain sudah mulai banyak dan pelayan ini mulai tidak sabar.
"35 sen" kata si pelayan sambil uring-uringan. Anak ini mulai
menghitungi dan mempelajari lagi koin-koin yang tadi dikantongnya.
"Bu... saya pesan yang ice cream biasa saja
ya..." ujarnya.
Sang pelayan kemudian membawa ice cream tersebut,
meletakkan kertas kuitansi di atas meja dan terus melengos berjalan. Si anak
ini kemudian makan ice-cream, bayar di kasir, dan pergi.
Ketika si Pelayan wanita ini kembali untuk membersihkan
meja si anak kecil tadi, dia mulai menangis terharu. Rapi tersusun disamping
piring kecilnya yang kosong, ada 2 buah koin 10-sen dan 5 buah koin 1-sen.
Anda bisa lihat anak kecil ini tidak bisa pesan Ice-cream
Sundae, karena tidak memiliki cukup untuk memberi sang pelayan uang tip yang
"layak"
================================
Pelajaran penting ke-4,
Penghalang di jalan kita
Zaman dahulu kala, tersebutlah seorang Raja, yang
menempatkan sebuah batu besar di tengah-tengah jalan. Raja tersebut kemudian
bersembunyi, untuk melihat apakah ada yang mau menyingkirkan batu itu dari
jalan. Beberapa pedagang terkaya yang menjadi rekanan raja tiba ditempat, untuk
berjalan melingkari batu besar tersebut. Banyak juga yang datang, kemudian
memaki-maki sang Raja, karena tidak membersihkan jalan dari rintangan. Tetapi
tidak ada satupun yang mau melancarkan jalan dengan menyingkirkan batu itu.
Kemudian datanglah seorang petani, yang menggendong banyak
sekali sayur mayur. Ketika semakin dekat, petani ini kemudian meletakkan dahulu
bebannya, dan mencoba memindahkan batu itu kepinggir jalan.
Setelah banyak mendorong dan mendorong, akhirnya ia
berhasil menyingkirkan batu besar itu. Ketika si petani ingin mengangkat
kembali sayurnya, ternyata ditempat batu tadi ada kantung yang berisi banyak
uang emas dan surat
Raja. Surat
yang mengatakan bahwa emas ini hanya untuk orang yang mau menyingkirkan batu
tersebut dari jalan.
Petani ini kemudian belajar, satu pelajaran yang kita tidak
pernah bisa mengerti. Bahwa pada dalam setiap rintangan, tersembunyi kesempatan
yang bisa dipakai untuk memperbaiki hidup kita.
==========================
Pelajaran penting ke-5,
Memberi, ketika dibutuhkan
Waktu itu, ketika saya masih seorang sukarelawan yang
bekerja di sebuah rumah sakit, saya berkenalan dengan seorang gadis kecil yang
bernama Liz, seorang penderita satu penyakit serius yang sangat jarang.
Kesempatan sembuh, hanya ada pada adiknya, seorang pria kecil yang berumur 5
tahun, yang secara mujizat sembuh dari penyakit yang sama.
Anak ini memiliki antibodi yang diperlukan untuk melawan
penyakit itu. Dokter kemudian mencoba menerangkan situasi lengkap medikal
tersebut ke anak kecil ini, dan bertanya apakah ia siap memberikan darahnya
kepada kakak perempuannya. Saya melihat si kecil itu ragu-ragu sebentar,
sebelum mengambil nafas panjang dan berkata, "Baiklah...saya akan melakukan
hal tersebut asalkan itu bisa menyelamatkan kakakku".
Mengikuti proses tranfusi darah, si kecil ini berbaring di
tempat tidur, di samping kakaknya. Wajah sang kakak mulai memerah, tetapi wajah
si kecil mulai pucat dan senyumnya menghilang. Si kecil melihat ke dokter
itu, dan bertanya dalam suara yang bergetar katanya, "Apakah saya akan
langsung mati dokter?"
Rupanya si kecil sedikit salah pengertian. Ia merasa, bahwa
ia harus menyerahkan semua darahnya untuk menyelamatkan jiwa kakaknya.
Lihatlah...bukankah pengertian dan sikap adalah segalanya??
Bagilah pengalaman Anda yang dapat memberikan hal2 positif
bagi siapa saja. Memberi lebih baik daripada menerima.
Bekerjalah seolah anda tidak memerlukan uang,
Mencintailah seolah anda tidak pernah dikecewakan,
Menari dan menyanyilah seolah tidak ada yang menonton..
DALAM GELAPNYA MALAM, KITA JUSTRU DAPAT MELIHAT
INDAHNYA BINTANG.
Kirimkan untuk orang-orang yang Anda kasihi, walaupun dia
adalah musuhmu!!
peace & love
Karakteristik Pemimpin
Tidak mudah menjadi pemimpin. Juga tidak mudah memilih pemimpin. Ini akan dialami oleh suatu masayarakat yang
rusak. Masyarakat yang para
pemimpin dan politisinya menjadikan Book
of The Prince sebagai kitab suci mereka dan Machiavelli sebagai panutan
mereka. Masyarakat yang memberikan
kesempatan pada orang-orang bodoh tampil bicara. Kondisi ini pernah digambarkan Nabi saw.
dalam sabdanya:
“Akan datang kepada manusia tahun-tahun yang
penuh tipu daya, di masa itu para pendusta dibenarkan omongannya sedangkan
orang-orang jujur didustakan, di masa itu para pengkhianat dipercaya sedangkan
orang yang terpercaya justru tidak dipercaya, dan pada masa itu muncul
Ruwaibidlah, ditanyakan kepada beliau saw. apa itu Ruwaibidlah? Rasul menjawab: Seorang yang bodoh (yang
dipercaya berbicara) tentang masalah rakyat/publik”. (HR. Ibnu Majah dari Abu
Hurairah).
Agar kita tidak terjatuh
pada kondisi buruk seperti diperingatkan Nabi saw. di atas, maka perlu dibentuk
kesadaran umum (public awaraness)
tentang karakteristik pemimpin yang layak mengurus publik. Tulisan ini mencoba memberikan sumbangsih
pemikiran untuk itu.
Tanggung Jawab Pemimpin
Kepemimpinan adalah
amanat untuk mengurus orang-orang atau rakyat yang dipimpin. Rasulullah saw. mengumpamakan pemimpin
laksana penggembala (ra’in).
Dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Imam yang diangkat untuk memimpin manusia itu adalah
laksana penggembala, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban akan rakyatnya
(yang digembalakannya)” (HR. Imam Al Bukhari
dari sahabat Abdullah bin Umar r.a.).
Rasulullah saw. memberikan penjelasan tentang pemimpin
pengganti beliau (khalifah) dalam mengurus kaum muslimin bakal diminta
pertanggungjawaban di akhirat. Beliau saw. bersabda:
“Dahulu, Bani Israil selalu dipimpin dan dipelihara
urusannya oleh para Nabi. Setiap kali
seorang nabi meninggal, digantikan oleh Nabi yang lain. Sesungguhnya tidak akan
ada Nabi setelahku, (tetapi) nanti akan ada banyak khalifah. Para sahabat bertanya :Apa yang engkau
perintahkan kepada kami? Beliau
menjawab: Penuhilah baiat yang pertama, lalu yang pertama. Berikanlah kepada mereka hak mereka, karena
Allah nanti akan meminta pertanggungjawaban mereka atas apa saja yang telah
diserahkan kepada mereka mengurusnya”.
(HR. Imam Muslim dari Abu Hurairah).
Hadits-hadits tersebut di atas memberikan indikasi bahwa
pemimpin yang layak adalah yang punya dimensi tanggung jawab hingga ke akhirat.
Tentu yang dimaksud bukanlah rohaniawan yang tak cakap mengurus dunia. Juga bukan pemimpin sekuler yang tak tahu
urusan akhirat. Pemimpin sekuler, yang memisahkkan agama dari urusan dunia atau
negara jelas merasa bebas berbuat,
karena merasa tidak perlu dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT. Pertanggungjawaban di dunia itu semu belaka,
sebab tergantung banyaknya suara dukungan.
Pemimpin yang pandai menjaga dukungan mayoritas suara, dia tidak akan
pernah ditolak pertanggungjawabannya.
Jika kita sepakat bahwa pemimpin yang layak memimpin
manusia adalah pemimpin yang punya rasa tanggung jawab dunia akhirat, maka
bagaimana karakteristik pemimpin itu sehingga dia bisa melaksanakan tanggung
jawabnya.
Karakteristik Pemimpin
Syaikh Taqiyuddin An Nabhani dalam kitab Nizhamul Hukm
fil Islam memberikan syarat-syarat –dengan argumen syar’i—yang harus
dipenuhi untuk menjadi seorang khalifah sebagai pemimpin publik tertinggi
negara dalam perspektif Islam sebagai berikut : (1) muslim; (2) laki-laki; (3)
dewasa (baligh); (4) berakal; (5) adil; (6) merdeka; dan (7) mampu melaksanakan amanat Khilafah, yakni
menjalankan pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah saw. Selain syarat sahnya baiat seorang Khalifah
di atas, An Nabhani juga menambahkan syarat tambahan –keutamaan, bukan
keharusan—berupa: (1) mujtahid, yakni seorang yang ahli menggali hukum syar’I
dari sumber-sumber hukum syariah (Al Quran, As Sunnah, Ijma’ Shahabat, dan
Qiyas); (2) pemberani; (3) politikus ulung; (4)keturunan Quraisy atau Ali bin
Abi Thalib.
Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al Afkar as
Siyasiyyah menyebut beberapa karakteristik untuk seorang pemimpin publik
sebagai berikut:
Pertama, berkepribadian kuat.
Rasulullah saw. menjelaskan bahwa seorang pemimpin harus kuat, tidak
lemah. Orang lemah tidak pantas menjadi
pemimpin. Diriwayatkan dari Abu
Dzar bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Wahai Abu Dzar, aku melihat dirimu adalah orang yang
lemah. Dan aku mencintaimu sebagaimana aku mencintai diriku. Janganlah engkau menjadi amir (pemimpin) dari
dua orang. Dan janganlah kkamu mengurus
harta anak yatim” (HR. Imam Muslim).
Abu Dzar juga menuturkan bahwa dia berkata kepada
rasulullah saw.:
“Wahai Rasulullah, tidakkan engkau mengangkatku (menjadi
pejabat)? Kemudian Rasulullah saw.
menepuk pundakku, dan berkata: “Wahai Abu Dzar, kamu adalah orang yang lemah,
dan sesungguhnya jabatan ini adalah amanah, dan pada hari pembalasan akan
menjadi kehinaan dan sesalan, kecuali bagi orang yang mengambilnya sesuai
dengan haknya dan menunaikan kewajiban dalam kepemimpinannya” (HR. Muslim).
Kuat dan lemah yang dimaksud dalam hadits ini adalah
kekuatan kepribadian (syakhshiyyah) , yakni pola pikir (aqliyyah) dan pola jiwanya (nafsiyyah).
Oleh karena itu, pola pikir seorang pemimpin harus menyatu
dengan kepemimpinannya. Dengan itu
dia dapat memahami berbagai masalah yang menjadi tanggung jawabnya. Demikian juga, pola jiwanya juga harus
menyatu dengan kepemimpinannya. Dengan
itu dia akan menyadari bahwa dia seorang pemimpin, sehingga dia dapat
mengendalikan kecenderungan-kecenderungannya sebagai pemimpin.
Kedua, bertakwa. Karena kekuatan kepribadian seorang pemimpin sangat berpengaruh pada
kepemimpinannya, maka seorang pemimpin harus memiliki kualitas yang mampu
menjauhkannya dari pengaruh-pengaruh buruk.
Oleh karena itu, seorang pemimpin harus memiliki sifat takwa pada
dirinya, baik secara pribadi, maupun dalam hubungannya dengan tugas dan
tanggung jawabnya memelihara urusan rakyat.
Diriwayatkan dari Sulaiman bin Buraidah dari bapaknya, bahwa ia
menuturkan:
“Rasulullah saw. apabila mengangkat seorang pemimpin
pasukan atau suatu ekspedisi pasukan khusus, maka beliau mewasiatkan takwa
kepadanya dan berbuat baik terhadap kaum muslimin yang bersama dengannya (anak
buahnya)” (HR. Muslim).
Seorang pemimpin yang bertakwa akan senantiasa menyadari
bahwa Allah SWT senantiasa memonitornya (muraqabah) dan dia takut
kepada-Nya, sehingga dengan demikian dia akan menjauhkan diri dari sikap
sewenang-wenang (zalim) kepada rakyat maupun sikap abai terhadap urusan urusan
rakyat. Khalifah Umar r.a., pemimpin negara
Khilafah yang luas wilayahnya meliputi Jazirah Arab, Persia, Irak, Syam
(sekarang : Syria, Yordania, Lebanon, Israel, dan Palestina), serta Mesir, pernah berkata: “Andaikan ada seekor hewan di Irak kakinya terperosok di jalan, aku takut Allah
akan meminta pertanggungjawabanku kenapa tidak mempersiapkan jalan tersebut
(menjadi jalan yang rata dan bagus)”(lihat Zallum, idem).
Ketiga, belas kasih. Seorang
pemimpin harus punya sifat belas kasih kepada rakyatnya. Ini diwujudkan secara konkrit dengan sikap
lembut dan kebijaksanaannya yang tidak menyulitkan rakyatnya. Diriwayatkan bahwa istri Rasulullah saw.,
Aisyah r.a. pernah berkata: Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Ya
Allah, siapa saja yang diberi tanggung jawab memimpin urusan pemerintahan umatku
dan menimbulkan kesulitan bagi mereka, maka persulitlah dia. Dan siapa saja yang memerintah umatku dengan
sikap lembut (bersahabat) kepada mereka, maka lembutlah kepadanya”. (HR.
Muslim).
Dalam kaitan ini juga Rasulullah saw. mengajarkan agar
pemimpin itu bersikap memberi kabar yang baik, bukan bersikap menakutkan. Diriwayatkan dari Abu Musa al Asy’ari r.a.
(yang diutus menjadi Wali/Gubernur di Yaman) bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Gembirakanlah (rakyat) dan janganlah engkau hardik, dan
permudahlah mereka dan jangan engkau persulit (urusan mereka)” (HR. Bukhari).
Keempat,jujur dan penuh perhatian.
Seorang pemimpin haruslah jujur dan penuh perhatian dalam mengurus
urusan rakyat sehingga rakyat bisa terpenuhi kebutuhan mereka dan menikmati
layanan pemimpinnya. Diriwayatkan dari
Ma’qil bin Yasar bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Siapa saja yang memimpin
pemerintahan kaum muslimin lalu dia tidak serius mengurusnya, dan tidak
memberikan nasihat yang tulus kepada mereka, maka dia tidak akan mencium harumnya
aroma surga”. (HR. Imam Muslim). Dalam
hal ini perhatian pemimpin bukan saja untuk memelihara terpenuhinya kebutuhan
fisik rakyat, tapi juga kebutuhan ideologis, agar mereka tetap di jalur
kehidupan yang mengantarkan kepada jalan menuju keridloan Allah SWT sehingga
rakyatnya sukses dunia akhirat.
Kelima, istiqamah memerintah dengan syariah. Seorang pemimpin yang jujur memimpin kaum
muslimin akan melaksanakan pemerintahannya berdasarkan Kitabullah dan Sunnah
Rasulullah. Diriwayatkan bahwa ketika Muadz
bin Jabal diutus menjadi Wali/Gubernur di Yaman,
Rasulullah saw. menanyainya bagaimana cara dia memerintah. Nabi bertanya kepadanya: “Dengan apa engkau
memutuskan perkara?” Muadz menjawab:
Dengan Kitabullah”. Rasul bertanya:
“Dengan apalagi jika engkau tidak mendapatinya (di dalam Al Quran)?”. Muadz menjawab: “Dengan Sunnah
Rasululllah”. Rasul berkata: ““Dengan
apalagi jika engkau tidak mendapatinya (di dalam Al Quran maupun As
Sunnah)?”. Muadz menjawab: “Aku akan
berijtihad”. Kemudian Rasulullah saw.
berucap: “Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada utusan
Rasulullah ke jalan yang disukai Allah dan Rasul-Nya”. (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Baihaqi).
Khatimah
Kita berharap lima karakteristik kepemimpinan di atas
menjadi kesadaran dan opini umum masayarakat
sehingga aspirasi dan kecenderungan rakyat adalah memilih pemimpin yang
berkarakter seperti itu. Karena rakyat
yang muslim beriman kepada Allah dan rasul-Nya pasti berharap agar para
pemimpinnya benar-benar punya kehendak baik kepada rakyat kaum muslim seperti
sifat Rasulullah saw. (lihat QS. At Taubah 128) dan punya kesiagaan dan
kewaspadaan tinggi untuk menjaga kemaslahatan dan keselamatan rakyat dengan
syariah seperti perintah Allah SWT kepada Rasulullah saw. (lihat QS. AL Maidah
49). Mudah-mudahan dengan dengan
munculnya karakter kepemimpinan seperti itu dalam diri para pemimpin di negeri
ini, krisis yang melanda selama ini cepat di atasi. Wallahua’lam bishawab!
Senin, 23 Oktober 2017
Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) #MAkepuh
PEDOMAN PERATURAN
PENYELENGGARAAN
PERGURUAN MATHLA’UL ANWAR
KEPUH
PENDAHULUAN
Perguruan
Mathlaul Anwar Kepuh adalah lembaga pendidikan islam tertua yang ada di wilayah
Cinangka Kabupaten Serang yang telah berdiri sejak tahun 1918 M. Dalam proses
kegiatan pendidikan di Perguruan Mathla’ul Anwar Kepuh berpedoman kepada
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pengurus Besar (PB) Mathla’ul
Anwar yang berpusat di Jakarta.
Dalam kerumah
tanggaan perguruan, Pengurus Besar (PB) Mathla’ul Anwar tidak banyak intevensi
dan semuanya diserahkan secara otonom kepada masing-masing perguruan yang ada
di bawah naungan dan koordinasi organisasi Mathla’ul Anwar. Hal ini sangat
memungkinkan adanya perbedaan anatara satu perguruan dengan perguruan lainnya,
tergantung kepada situasi dan kondisi dimana perguruan itu berada.
Berkenaan dengan
itu sebagai acuan pengurus dan seluruh anggota Perguruan Mathla’ul Anwar Kepuh
dalam menjalankan roda organisasi, perlu adanya peraturan dan pedoman yang baku
dengan tetap mengacu kepada peraturan-peraturan yang berlaku di organisasi
Mathla’ul Anwar. Oleh karena itu maka pedoman peraturan ini disusun.
BAB
I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
1.
Anggota
biasa, yaitu:
a.
Semua
pengurus, baik pengurus harian maupun bidang-bidang
b.
Kepala-kepala
madrasah dan seluruh dewan guru dari semua tingkatan yang ada di Perguruan
Mathla’ul Anwar Kepuh.
c.
Perwakilan
Majlis Madrasah
2.
Anggota
luar biasa, yaitu: Tokoh Masyarakat, agama, simpatisan, abituren, dan
orang-orang yang berjasa terhadap perguruan
Pasal
2
1.
Kewajiban
anggota biasa
a.
Taat
menjalankan ajaran islam
b.
Setia,
memelihara dan menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik Perguruan serta
perjuangannya
c.
Taat
serta memegang teguh segala ketentuan yang telah ditetapkan perguruan
d.
Mendukung
serta ikut melaksanakan usaha-usaha dan kegiatan perguruan
e.
Menghidup
suburkan serta memelihara tali ukhuwah islamiyah
2.
Hak-hak
anggota biasa
a.
Hak
bicara dan hak suara
b.
Hak
memilih dan dipilih
c.
Hak
membela diri
d.
Hak
memperoleh pendidikan, pembianaan dan pengetahuan dalam perguruan
3.
Hak-hak
angota luar biasa
a.
Hak
bicara dan dipilih
b.
Hak
membela diri
BAB
II
SUSUNAN
KEPENGURUSAN
Pasal
3
Susunan pengurus Perguruan
Mathla’ul Anwar Kepuh meliputi :
1.
Dewan
Penasehat, yang terdiri dari tokoh dan sesepuh Perguruan
2.
Pengurus
harian yang terdiri dari :
a.
Ketua
b.
Wakil
ketua
c.
Sekretaris
d.
Wakil
sekretaris
e.
Bendahara
f.
Wakil
bendahara
3.
Bidang-bidang
yang terdiri dari :
a.
Bidang
pendidikan dan pengajaran
b.
Bidang
da’wah dan sosial
c.
Bidang
humas dan pengembangan perguruan
d.
Bidang
wakaf dan pengelolaan ZIS
e.
Bidang
pengembangan ekonomi umat
f.
Bidang
sarana dan prasarana
BAB
III
TUGAS
DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal
4
Tugas dan wewenang ketua
perguruan
1.
Memimpin,
mengendalikan, dan menentukan kebijakan perguruan berdasarkan ketentuan yang
telah ditetapkan
2.
Melaksanakan
keputusan musyawarah perguruan
3.
Memberikan
pertanggung jawaban jalannya perguruan kepada masyarakat
4.
Mengangkat
tenaga pendidik dan kependidikan atas persetujuan mayoritas anggota Dewan
Penasehat
5.
Menetapkan
dan melantik kepala-kepala madrasah dan wakil sesuai persetujuan mayoritas
Dewan Penasehat
6.
Memberhentikan
tenaga pendidik dan kependidikan atas persetujuan Dewan Penasehat dan bidang
pendidikan
7.
Mengontrol
dan mengawasi jalannya kegiatan madrasah minimal satu minggu sekali
8.
Mengikuti
upacara bendera pada hari-hari yang ditetapkan perguruan minimal satu bulan
sekali
9.
Menyusun
personalia pengurus harian atas pertimbangan Dewan Penasehat
Pasal
5
Tugas dan wewenang wakil
ketua perguruan
1.
Membantu
ketua dalam melaksanakan tugas-tugas perguruan
2.
Mewakili
dan melaksanakan tugas-tugas ketua ketika sedang berhalangan atau meninggal
dunia
Pasal
6
Tugas dan wewenang sekretaris
perguruan :
1.
Mengatur
dan menyelenggarakan administrasi perguruan
2.
Mendata
dan menginventarisir kekayaan milik perguruan
3.
Menyelenggarakan
surat menyurat dan kearsipan
4.
Menyelenggarakan
dokumentasi dan publikasi
5.
Mengatur
dan menyelenggarakan rapat-rapat/musyawarah
Pasal
7
Tugas Dan Wewenang Wakil Sekretaris
Perguruan
1.
Mewakili
dan melaksanakan tugas-tugas sekretaris ketika sedang berhalangan atau
meninggal dunia
2.
Membantu
sekretaris dalam melaksanakan tugas-tugas perguruan
Pasal
8
Tugas Dan Wewenang Bendahara
Perguruan
1.
Mengatur
dan menyelenggarakan keuangan perguruan
2.
Menerima
dan mengeluarkan uang berdasarkan persetujuan ketua perguruan
3.
Mengupayakan
donatur tetap yang halal dan tidak mengikat
4.
Melaporkan
pertanggung jawaban keuangan perguruan per semester (6 bulan) dalam forum
perguruan
5.
Supervisi
terhadap tata usaha dan bendahara tiap tingkatan setiap 3 bulan
Pasal
9
Tugas Dan Wewenang Wakil
Bendahara Perguruan
1.
Mewakili
dan melaksanakan tugas-tugas bendahara ketika berhalangan atau meninggal dunia
2.
Membantu
bendahara dalam melaksanakan tugas-tugas perguruan
Pasal
10
Tugas Dan Wewenang
Bidang-Bidang
1.
Bidang
pendidikan dan litbang
a.
Menetapkan
kurikulum pada semua tingkatan yang ada di perguruan
b.
Meningkatkan
kulaitas edukatif dan administratif tenaga pendidikan di lingkungan perguruan
melalui penataran dan pelatihan-pelatihan atau lainnya
c.
Melengkapi
sarana dan prasarana pendidikan serta perlengkapan praktikum di semua tingkatan
d.
Membina
dan mengembangkan kegiatan kurikuler di
semua tingkatan
e.
Melakukan
kegiatan supervisor pendidikan di lingkungan perguruan
f.
Menyusun
sejarah Mathla’ul Anwar kepuh untuk menjadi pelajaran Ke-Mathla’ul Anwar-an
2.
Bidang
da’wah dan sosial
a.
Menyelenggarakan
kegiatan da’wah dan sosial
b.
Menginventarisir,
mengkoordinir, mengaktifkan, dan mengembangan kegiatan dakwah islamiyah di
masyarakat
c.
Mengupayakan
kesempatan bagi anak-anak yatim piatu dan fakir miskin untuk belajar di
madrasah-madrasah lingkungan perguruan
d.
Mengatur
dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sosial, seperti : Pegobatan gratis,
khitanan massal, santunan yatim piatu, dan fakir miskin, dll
3.
Bidang
humas dan pengembangan perguruan
a.
Melakukan
hubungan kerjasama dengan masyarakat atau lembaga-lembaga lain dalam kegiatan
pembinaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan perguruan
b.
Melakukan
hubungan dngan lembaga-lembaga pemerintah atau badan-badan lainnya dalam upaya
meciptakan kesempatan bagi alumnus madrasah (kader) untuk mendapatkan
pendidikan atau pekerjaan baik di dalam negeri maupun di luar negeri
c.
Memanfaatkan
peluang-peluang yang ada di atau dari mana saja dalam upaya pembinaan dan
pengembangan pendidikan
4.
Bidang
wakaf dan pengelola ZIS
a.
Menginventarisir
harta wakaf
b.
Membenahi
dan memproduktifkan tanah-tanah wakaf
c.
Mengupayakan
sertifikasi seluruh tanah wakaf
d.
Menerima
dan menyalurkan ZIS
e.
Menginventarisir
muzakki dan mustahik ZIS pada masyarakat di lingkungan perguruan
5.
Bidang
pengembangan ekonomi umat :
a.
Mendirikan
badan usaha/unit-unit usaha ekonomi
b.
Membentuk
dan mengelola koperasi di lingkugan
perguruan
c.
Mendirikan
BMT dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat
d.
Mengupayakan
pengembangan ekonomi masyarakat melalui : perkebunan, peternakan, pertukangan
dll
6.
Bidang
sarana dan prasarana
a.
Menginventarisir
inventaris madrasah
b.
Mengadakan
perbaiakn sarana yang dianggap perlu
Pasal
11
Tugas dan wewenang Dewan
Penasehat
1.
Memberikan
saran dan nasehat baik diminta maupun tidak diminta demi kemajuan dan
kemaslahatan perguruan
2.
Memberikan
arahan dan pertimbangan kepada ketua dalam pembuatan kebijakan
3.
Mengislahkan
dan menyelesaikan segala permasalahan yang muncul dalam intern perguruan
4.
Memberikan
saran, arahan dan nasehat kepada seluruh anggota yang tidak melaksanakan tugas
dan kewajiban-kewajiban perguruan
Pasal
12
Masa bakti pengurus
1.
Masa
bakti kepengurusan perguruan Mathla’ul Anwar Kepuh selama 5 (Lima) tahun
2.
Ketua
pengurus perguruan hanya dapat dijabat selama 2 (dua) periode
3.
Ketua
pengurus yang telah menjabat selama 2 (dua) periode dapat dipilih kembali
setelah tenggang 1 (satu) periode
BAB
IV
TUGAS
DAN WEWENANG PERSONIL MADRASAH
Pasal
13
Tugas Dan Wewenang Kepala
Madrasah
Dalam kepemimpinan di dalam
madrasah, kepala madrasah bertugas dan berfungsi sebagai : pimpinan,
administrator, dan supervisor
1.
Tugas
dan wewenang kepala madrasah sebagai pimpinan :
a.
Menyusun
perencanaan
b.
Mengorganisasikan
kegiatan
c.
Mengarahkan
kegiatan
d.
Mengkoordinasikan
kegiatan
e.
Melaksanakan
kegiatan
f.
Melaksanakan
evaluasi terhadap kegiatan
g.
Menentukan
kebijakan
h.
Mengadakan
rapat
i.
Mengambil
keputusan
j.
Mengatur
proses belajar mengajar
k.
Mengatur
administrasi :
i. Kantor
ii. Siswa
iii. Pegawai
iv. Perlengkapan
v. Keuangan
l.
Mengatur
organisasi intra sekolah (OSIS)
m. Mengatur hubungan sekolah
dengan masyarakat
2.
Tugas
dan wewenang kepala madrasah sebagai administrator : meyelenggarakan
administrasi ;
a.
Perencanaan
b.
Pengorganisasian
c.
Pengarahan
d.
Pengawasan
e.
Evaluasi
3.
Tugas
dan wewenang kepala madrasah sebagai supervisor; melaksanakan pembinaan,
bimbingan, dan pengarahan dalam kegiatan :
a.
Proses
belajar mengajar
b.
Bimbingan
dan penyuluhan
c.
Kokurikuler
dan ekstrakulikuler
d.
Ketatalaksanaan
e.
Kerja
sama antar seluruh personil
f.
Kerja
sama antar madrasah, majelis madrasah dan masyarakat
4.
Tugas
dan wewenang wakil kepala madrasah
a.
Membantu
kepala madrasah dalam menjalankan tugas
b.
Mewakili
dan melaksanakan tugas-tugas kepala madrasah jika berhalangan atau meninggal
dunia sampai masa jabatan berakhir
Pasal
14
Dalam melaksanakan tugasnya
kepala madrasah dapat mendelegasikan kepada tenaga pendidik yang ditunjuk
sebagai wakil kepala, yang terdiri dari 4 orang wakil kepala madrasah, yaitu :
1.
Wakil
kepala urusan kurikulum
2.
Wakil
kepala urusan kesiswaan
3.
Wakil
kepala urusan sarana dan prasarana
4.
Wakil
kepala urusan kerja sama dengan masyarakat
Pasal
15
Tugas dan wewenang tata usaha
1.
Menyusun
program ketatausahaan madrasah
2.
Menyusun
program dan mengadministrasikan keuangan madrasah
3.
Mengurus
pegawai
4.
Mengurus
admisnistrasi peserta didik
5.
Menyusun
dan menyajikan data statistik madrasah
6.
Mengatur
pemeliharaan dan kebersihan madrasah
7.
Mengurus
sarana dan barang-barang milik madrasah
8.
Menyusun
laporan berkala (bulanan, enam bulanan, dan tahunan)
Pasal
16
Tugas dan wewenang tenaga pendidik/guru
1.
Menyusun
program pengajaran semeseteran/tahunan
2.
Membuat
satuan pelajaran/rencana pembelajaran
3.
Melaksanakan
kegiatan belajar mengajar
4.
Melaksanakan
evaluasi belajar
5.
Melaksanakan
analisis hasil belajar
6.
Melaksanakan
penilaian kokurikuler
7.
Melaksanakan
program perbaikan pengayaan
8.
Mengadakan
pengembangan setiap bidang pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya
9.
Meneliti
daftar hadir peserta didik sebelum memulai pelajaran dan mencatat peserta didik
yang tidak hadir dalam buku absensi
10. Menyusun dan membuat lembar
kerja peserta didik untuk mata pelajaran yang bersangkutan
11. Membuat catatan tentang
kemajuan hasil belajar peserta didik
12. Mengatur kebersihan ruang
tempat praktek/demontrasi, pengambilan alat pinjaman, pemeliharaan dan keamanan
sarana praktek
Pasal
17
Tugas dan wewenang wali kelas
Wali kelas bertugas membantu
kepala madrasah dalam hal :
1.
Pengelolaan
kelas/pembinaan K3
2.
Menyelenggarakan
administrasi kelas :
a.
Denah
tempat duduk peserta didik
b.
Papan
absensi peserta didik
c.
Daftar
pelajaran kelas
d.
Daftar
piket kelas
e.
Buku
absensi peserta didik
f.
Buku
kegiatan belajar mengajar atau agenda kelas
g.
Tata
tertib kelas
h.
Kelengkapan
kelas lainnya
3.
Pembuatan
statistik bulanan
4.
Pembuatan
catatan khusus peserta didik
5.
Pembinaan
peserta didik
6.
Pengisian
daftar kumpulan nilai
7.
Pengisian
buku laporan pendidik/raport
8.
Pembagian
buku laporan pendidik/raport
Pasal
18
Tugas dan wewenang tenaga
bimbingan dan penyuluhan atau bimbingan karier (BP/BK) :
1.
Penyusunan
program dan pelaksanaan BP/BK
2.
Melakukan
koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang
dihadapi oleh peserta didik tentang kesulitan belajar
3.
Penyusunan
dan pemberian saran serta pertimbangan pemilihan jurusan atau program pendidik
bagi siswa
4.
Memberikan
layanan bimbingan penyuluhan kepada peserta didik agar lebih berprestasi dalam
kegiatan belajar
5.
Memberikan
saran dan pertimbangan kepada peserta didik dalam memperoleh gambaran tentang
lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai
6.
Mengadakan
penilaian pelaksanaan BP/BK
7.
Menyusun
statistik hasil BP/BK dan data peserta didik lainnya
8.
Menyusun
laporan pelaksanaan BP/BK secara berkala
Pasal
19
Tugas dan wewenang tenaga
pendidik pengelola perpustakaan :
1.
Menyusun
program dan pelaksanaan program perpustakaan madrasah
2.
Perencanaan
pengadaan buku/bahan perpustakaan
3.
Pengatur
pelayanan perpustakaan
4.
Perencanaan
pengembangan perpustakaan
5.
Pemeliharaan
dan perbaikan sarana perpustakaan/buku-buku
6.
Inventarisai
buku/sarana perpustakaan
7.
Peyimpanan
buku-buku perpustakaan
8.
Menyusun
laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan
9.
Mengaktifkan
siswa untuk gemar membaca
Pasal
20
Tugas dan wewenang tenaga
pengamat KBM/guru piket
1.
Mempersiapkan
buku catatan harian mengenai peserta didik yang terlambat, pulang, dan lain
sebagainya
2.
Mempersiapkan
daftar hadir tenaga pendidik yang harus mengajar pada hari itu
3.
Mengatur
dan mengawasi perlaksanaan tugas yang harus dikerjakan peserta didik bila
tenaga pendidik yang berhalangan hadir
4.
Menerima
tamu, menanyakan maksud kedatangannya dan mengantarkannya kepada yang
berkepentingan
5.
Mengamati
dan membuat catatan mengenai masalah dan kejadian-kejadian penting yang terjadi
hari itu
BAB
V
SYARAT
MENJADI PERSONIL MADRASAH
Pasal
21
Syarat menjadi kepala
madrasah
1.
Tingkat
dasar/Ibtidaiyah
a.
Diutamakan
sarjana pendidikan atau lainnya yang dipandang layak oleh ketua perguruan atas
persetujuan mayoritas anggota Dewan Penasehat untuk menduduki jabatan kepala
madrsah
b.
Telah
mengabdi di madrasah minimal 6 (enam) tahun
c.
Berakhlak
mulia, bertakwa kepada Allah SWT, berdedikasi tinggi, loyal, dan bertanggung
jawab atas tugasnya
2.
Tingkat
menengah tsanawiyah dan aliyah
a.
Diutamakan
megister pendidikan atau lainnya, minimal S1/sederajat yang dipandang layak
oleh ketua atas persetujuan mayoritas anggota Dewan Penasehat untuk menduduki
jabatan kepala madrasah
b.
Telah
mengabdi di madrasah minimal 6 (enam) tahun
c.
Berakhlak
mulia, bertakwa kepada Allah SWT, berdedikasi tinggi, loyal, dan bertanggung
jawab atas tugasnya
3.
Memiliki
waktu minimal 4 (empat) hari
Pasal
22
Syarat menjadi tenaga pendidik/guru
:
1.
Mengajukan
lamaran untuk menjadi tenaga pendidik kepada ketua perguruan melalui bidang
pendidikan
2.
Untuk
semua tingkatan diupayakan minimal S-1
3.
Tenaga
pendidik diupayakan hanya mengajar di satu tingkatan
4.
Berakhlak
mulia, bertakwa kepada Allah SWT, berdedikasi tinggi, loyal, dan bertanggung
jawab atas tugasnya
Pasal
23
Syarat menjadi tata usaha :
1.
Mengajukan
lamaran untuk menjadi tenaga Tata Usaha kepada ketua perguruan melalui divisi
pendidikan
2.
Diupayakan
minimal berpendidikan SLTA, dan diutamakan alumnus madrasah di lingkungan
perguruan
3.
Dipandang
layak oleh kepala madrasah dan diusulkan kepada ketua perguruan melalui bidang
pendidikan
Pasal
24
Sebagai tanda pengukuhan
dalam mulai kerjanya, personil yang diangkat tersebut harus dilakukan
pelantikan pada sebuah acara yang ditetapkan oleh pengurus perguruan
BAB
VI
MASA
KERJA DAN GAJI SERTA TATA TERTIB TENAGA PENDIDIK
Pasal
25
Pada tenaga pendidik yang
telah diangkat oleh pengurus dan dapat diterima oleh pihak, yakni keluarga
besar pendidikan, dapat meneruskan tugasnya sampai dengan yang bersangkutan
berumur 63 (enam puluh tiga) tahun, kecuali ada ketentuan lain.
Pasal
26
1.
Para
fungsional kependidikan baik pimpinan maupun unsur pembantu lainnya diberikan
masa kerja 3 (tiga) tahun satu periode
2.
Maksimal
2 (dua) periode secara berurutan jika dipandang layak
3.
Para
fungsional kependidikan dimaksud ayat 1 (satu) dapat diangkat kembali setelah
tenggang satu periode
Pasal
27
1.
Para
tenaga pendidik, fungsional kependidikan maupun lainnya mendapat honor dari
masing-masing satuan pendidikan dimana ditugaskan, dan diadakan kenaikan
honorarium minimal 10% per 2 (dua) tahun
dari honor yang diterima
2.
Tenaga
pendidik dan kependidikan berhak menerima tunjangan lainnya
Pasal
28
Tata tertib tenaga pendidik :
1.
Diwajibkan
mempersiapkan mental dan fisik menunaikan tugas pendidik
2.
Diwajibkan
mempersiapkan alat-alat dan bahan pelajaran
3.
Diwajibkan
hadir di madrasah 10 (sepuluh) menit sebelum jam masuk pelajaran
4.
Diwajibkan
mengikuti upacara yang ditentukan oleh madrasah
5.
Diwajibkan
melapor kepada kepala atau piket apabila terlambat hadir
6.
Diwajibkan
memberikan pemberitahuan apabila sakit atau berhalangan lebih dari 3 (Tiga)
hari, serta mengirimkan bahan pelajaran untuk anak didik
7.
Diwajibkan
menandatangani daftar hadir waktu datang dan daftar pulang apabila telah
selesai tugas
8.
Diwajibkan
kepada guru yang mengajar pada jam pertama atau masuk setelah istirahat untuk
menertibkan siswa yang akan masuk kelas
9.
Diwajibkan
mengisi agenda kelas sekaligus menandatangani
10. Diwajibkan melapor kepada
kepala atau piket apabila akan melaksanakan kegiatan belajar atau kegiatan lain
di luar madrasah
11. Diwajibkan memperhatikan
situasi kelas mengenai kemanan, kebersihan, dan ketertiban kelas
12. Tidak dibenarkan menyuruh
anak didik mendiktekan/menulis di papan tulis bahan yang akan disalin oleh
peserta didik
13. Tidak dibenarkan mengurangi
jam pelajaran sehingga anak didik istirahat, ganti pelajaran, atau pulang
sebelum waktunya
14. Tidak dibenarkan membubarkan
anak didik di luar halaman madrasah setelah selesai olah raga atau kegiatan
yang dilakukan di luar lingkungan madrasah
15. Dilarang merokok di dalam
kelas waktu mengajar
16. Dilarang menugaskan anak
didik memeriksa hasil ulangan
17. Pada waktu mengajar
dianjurkan sedapat mungkin memakai baju/kemeja atau lainnya dengan rapi, sopan,
dan bersih, atau memakai pakaian muslimah bagi tenaga-tenaga pendididk
perempuan
18. Berakhlakul karimah dan
berusaha menjadi uswah bagi anak didik, baik di lingkungan madrasah maupun di
luar madrasah
BAB
VII
PENGELOLAAN
KEUANGAN MADRASAH
Pasal
29
1.
Keuangan
madrasah yang bersumber dari Komite dan BOS diatur dan dikelola sepenunya oleh
masing-masing tingkatan madrasah
2.
Masing-masing
tingkatan wajib melaporkan keuangan kepada bendahara perguruan setiap bulan
Pasal
30
Keuangan yang bersumber dari
sumbangan, wakaf atau bantuan, baik pemerintah maupun swasta atau lainnya,
masuk ke bendahara perguruan dan penggunaannya berdasarkan prioritas hasil
musyawarah perguruan
Pasal
31
Keuangan yang sifatnya
temporer seperti dana ulangan, ujian, atau lainnya sepenuhnya di atur dan
dikelola serta ditetapkan oleh masing-masing tingkatan berdasarkan musyawarah
dengan seluruh personil yang ada di masing-masing tingkatan dan dilaporkan
kepada pengurus perguruan
Pasal
32
Besarnya uang infak, uang
pendaftaran, uang bangunan, ditetapkan dan diputuskan musyawarah perguruan dan
dimusyawarkan dengan wali murid/masyarakat oleh masing-masing tingkatan.
Pasal
33
Sistem pembiayaan madrasah
dilakukan berdasarkan RAPBM yang diajukan kepala-kepala madrasah pada setiap
awal tahun ajaran kepada bendahara perguruan sebagai landasan operasional
madrasah
BAB
VIII
MACAM-MACAM
MUSYAWARAH DAN KEWENANGANNYA
Pasal
34
1.
Musyawarah
perguruan yaitu : musyawarah yang diikuti oleh pengurus harian, Dewan
Penasehat, bidang-bidang, kepala madrasah, dan wakil kepala madrasah, dengan
kewenangan:
a.
Memilih
dan memberhentikan kepengurusan di lingkungan perguruan Mathla’ul Anwar Kepuh
b.
Menerima
dan menolak laporan pertanggung jawaban pengurus perguruan pada akhir jabatan
c.
Menetapkan
kebijakan-kebijakan umum di lingkungan perguruan
d.
Membentuk
dan menetapkan panitia ikhtifal
2.
Musyawarah
kerja, yaitu : musyawarah yang diikuti oleh seluruh pengurus perguruan, dengan
kewenangan :
a.
Menetapkan
program kerja perguruan
b.
Membuat
rekomendasi eksternal dan internal
c.
Menetapkan
skala prioritas dalam melakasanakan program
3.
Musyawarah
luar biasa, yaitu : musyawarah yang diikuti oleh pengurus harian dan Dewan
Penasehat dengan kewenangan :
a.
Memutuskan
hal-hal yang dianggap mendesak untuk dilakukan
b.
Mengganti
personalia kepengurusan yang dianggap tidak amanah dalam menjalankan
tugas-tugas perguruan
BAB
IX
PENUTUP
Pasal
35
Demikian
peraturan ini dibuat untuk menjadi pedoman dalam menjalankan roda Perguruan
Mathla’ul Anwar Kepuh menuju madrasah yang unggul, berwibawa, dan dipercaya
oleh masyarakat. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur
kemudian.
Ditetapkan di : Kepuh
Pada tanggal : 09 Maret 2014
Langganan:
Komentar (Atom)
Pernyataan Sikap Perguruan MA Kepuh
Pernyataan Sikap Pengurus Perguruan Mathla’ul Anwar Kepuh Atas Kejahatan Penusukan Terhadap Menteri Polhukam Jenderal (Purn) Dr. H. Wira...
-
Download lagu Mars Mathla'ul Anwar DISINI
-
Nama Madrasah : MAS Mathla’ul Anwar Kepuh Cinangka Alamat : Jl. Raya Karang Bolong Kp. Kepuh Ds. Ban...
-
1. Nama Madrasah : MA. Mathla’ul Anwar Kepuh Cinangka 2. No. Statistik Madrasah : ...

