Senin, 23 Oktober 2017

Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) #MAkepuh



PEDOMAN PERATURAN PENYELENGGARAAN
PERGURUAN MATHLA’UL ANWAR KEPUH


                                                                      PENDAHULUAN

Perguruan Mathlaul Anwar Kepuh adalah lembaga pendidikan islam tertua yang ada di wilayah Cinangka Kabupaten Serang yang telah berdiri sejak tahun 1918 M. Dalam proses kegiatan pendidikan di Perguruan Mathla’ul Anwar Kepuh berpedoman kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pengurus Besar (PB) Mathla’ul Anwar yang berpusat di Jakarta.

Dalam kerumah tanggaan perguruan, Pengurus Besar (PB) Mathla’ul Anwar tidak banyak intevensi dan semuanya diserahkan secara otonom kepada masing-masing perguruan yang ada di bawah naungan dan koordinasi organisasi Mathla’ul Anwar. Hal ini sangat memungkinkan adanya perbedaan anatara satu perguruan dengan perguruan lainnya, tergantung kepada situasi dan kondisi dimana perguruan itu berada.

Berkenaan dengan itu sebagai acuan pengurus dan seluruh anggota Perguruan Mathla’ul Anwar Kepuh dalam menjalankan roda organisasi, perlu adanya peraturan dan pedoman yang baku dengan tetap mengacu kepada peraturan-peraturan yang berlaku di organisasi Mathla’ul Anwar. Oleh karena itu maka pedoman peraturan ini disusun.



BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1.    Anggota biasa, yaitu:
a.    Semua pengurus, baik pengurus harian maupun bidang-bidang
b.    Kepala-kepala madrasah dan seluruh dewan guru dari semua tingkatan yang ada di Perguruan Mathla’ul Anwar Kepuh.
c.    Perwakilan Majlis Madrasah
2.    Anggota luar biasa, yaitu: Tokoh Masyarakat, agama, simpatisan, abituren, dan orang-orang yang berjasa terhadap perguruan


Pasal 2
1.    Kewajiban anggota biasa
a.    Taat menjalankan ajaran islam
b.    Setia, memelihara dan menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik Perguruan serta perjuangannya
c.    Taat serta memegang teguh segala ketentuan yang telah ditetapkan perguruan
d.    Mendukung serta ikut melaksanakan usaha-usaha dan kegiatan perguruan
e.    Menghidup suburkan serta memelihara tali ukhuwah islamiyah
2.    Hak-hak anggota biasa
a.    Hak bicara dan hak suara
b.    Hak memilih dan dipilih
c.    Hak membela diri
d.    Hak memperoleh pendidikan, pembianaan dan pengetahuan dalam perguruan
3.    Hak-hak angota luar biasa
a.    Hak bicara dan dipilih
b.    Hak membela diri



BAB II
SUSUNAN KEPENGURUSAN
Pasal 3
Susunan pengurus Perguruan Mathla’ul Anwar Kepuh meliputi :
1.    Dewan Penasehat, yang terdiri dari tokoh dan sesepuh Perguruan
2.    Pengurus harian yang terdiri dari :
a.    Ketua
b.    Wakil ketua
c.    Sekretaris
d.    Wakil sekretaris
e.    Bendahara
f.     Wakil bendahara





3.    Bidang-bidang yang terdiri dari :
a.    Bidang pendidikan dan pengajaran
b.    Bidang da’wah dan sosial
c.    Bidang humas dan pengembangan perguruan
d.    Bidang wakaf dan pengelolaan ZIS
e.    Bidang pengembangan ekonomi umat
f.     Bidang sarana dan prasarana



BAB III
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 4
Tugas dan wewenang ketua perguruan
1.    Memimpin, mengendalikan, dan menentukan kebijakan perguruan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan
2.    Melaksanakan keputusan musyawarah perguruan
3.    Memberikan pertanggung jawaban jalannya perguruan kepada masyarakat
4.    Mengangkat tenaga pendidik dan kependidikan atas persetujuan mayoritas anggota Dewan Penasehat
5.    Menetapkan dan melantik kepala-kepala madrasah dan wakil sesuai persetujuan mayoritas Dewan Penasehat
6.    Memberhentikan tenaga pendidik dan kependidikan atas persetujuan Dewan Penasehat dan bidang pendidikan
7.    Mengontrol dan mengawasi jalannya kegiatan madrasah minimal satu minggu sekali
8.    Mengikuti upacara bendera pada hari-hari yang ditetapkan perguruan minimal satu bulan sekali
9.    Menyusun personalia pengurus harian atas pertimbangan Dewan Penasehat



Pasal 5
Tugas dan wewenang wakil ketua perguruan
1.    Membantu ketua dalam melaksanakan tugas-tugas perguruan
2.    Mewakili dan melaksanakan tugas-tugas ketua ketika sedang berhalangan atau meninggal dunia


Pasal 6
Tugas dan wewenang sekretaris perguruan :
1.    Mengatur dan menyelenggarakan administrasi perguruan
2.    Mendata dan menginventarisir kekayaan milik perguruan
3.    Menyelenggarakan surat menyurat dan kearsipan
4.    Menyelenggarakan dokumentasi dan publikasi
5.    Mengatur dan menyelenggarakan rapat-rapat/musyawarah



Pasal 7

Tugas Dan Wewenang Wakil Sekretaris Perguruan
1.    Mewakili dan melaksanakan tugas-tugas sekretaris ketika sedang berhalangan atau meninggal dunia
2.    Membantu sekretaris dalam melaksanakan tugas-tugas perguruan


Pasal 8
Tugas Dan Wewenang Bendahara Perguruan
1.    Mengatur dan menyelenggarakan keuangan perguruan
2.    Menerima dan mengeluarkan uang berdasarkan persetujuan ketua perguruan
3.    Mengupayakan donatur tetap yang halal dan tidak mengikat
4.    Melaporkan pertanggung jawaban keuangan perguruan per semester (6 bulan) dalam forum perguruan
5.    Supervisi terhadap tata usaha dan bendahara tiap tingkatan setiap 3 bulan


Pasal 9
Tugas Dan Wewenang Wakil Bendahara Perguruan
1.    Mewakili dan melaksanakan tugas-tugas bendahara ketika berhalangan atau meninggal dunia
2.    Membantu bendahara dalam melaksanakan tugas-tugas perguruan


Pasal 10
Tugas Dan Wewenang Bidang-Bidang
1.    Bidang pendidikan dan litbang
a.    Menetapkan kurikulum pada semua tingkatan yang ada di perguruan
b.    Meningkatkan kulaitas edukatif dan administratif tenaga pendidikan di lingkungan perguruan melalui penataran dan pelatihan-pelatihan atau lainnya
c.    Melengkapi sarana dan prasarana pendidikan serta perlengkapan praktikum di semua tingkatan
d.    Membina dan  mengembangkan kegiatan kurikuler di semua tingkatan
e.    Melakukan kegiatan supervisor pendidikan di lingkungan perguruan
f.     Menyusun sejarah Mathla’ul Anwar kepuh untuk menjadi pelajaran Ke-Mathla’ul Anwar-an
2.    Bidang da’wah dan sosial
a.    Menyelenggarakan kegiatan da’wah dan sosial
b.    Menginventarisir, mengkoordinir, mengaktifkan, dan mengembangan kegiatan dakwah islamiyah di masyarakat
c.    Mengupayakan kesempatan bagi anak-anak yatim piatu dan fakir miskin untuk belajar di madrasah-madrasah lingkungan perguruan
d.    Mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sosial, seperti : Pegobatan gratis, khitanan massal, santunan yatim piatu, dan fakir miskin, dll



3.    Bidang humas dan pengembangan perguruan
a.    Melakukan hubungan kerjasama dengan masyarakat atau lembaga-lembaga lain dalam kegiatan pembinaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan perguruan
b.    Melakukan hubungan dngan lembaga-lembaga pemerintah atau badan-badan lainnya dalam upaya meciptakan kesempatan bagi alumnus madrasah (kader) untuk mendapatkan pendidikan atau pekerjaan baik di dalam negeri maupun di luar negeri
c.    Memanfaatkan peluang-peluang yang ada di atau dari mana saja dalam upaya pembinaan dan pengembangan pendidikan
4.    Bidang wakaf dan pengelola ZIS
a.    Menginventarisir harta wakaf
b.    Membenahi dan memproduktifkan tanah-tanah wakaf
c.    Mengupayakan sertifikasi seluruh tanah wakaf
d.    Menerima dan menyalurkan ZIS
e.    Menginventarisir muzakki dan mustahik ZIS pada masyarakat di lingkungan perguruan
5.    Bidang pengembangan ekonomi umat :
a.    Mendirikan badan usaha/unit-unit usaha ekonomi
b.    Membentuk dan mengelola koperasi di  lingkugan perguruan
c.    Mendirikan BMT dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat
d.    Mengupayakan pengembangan ekonomi masyarakat melalui : perkebunan, peternakan, pertukangan dll
6.    Bidang sarana dan prasarana
a.    Menginventarisir inventaris madrasah
b.    Mengadakan perbaiakn sarana yang dianggap perlu


Pasal 11
Tugas dan wewenang Dewan Penasehat
1.    Memberikan saran dan nasehat baik diminta maupun tidak diminta demi kemajuan dan kemaslahatan perguruan
2.    Memberikan arahan dan pertimbangan kepada ketua dalam pembuatan kebijakan
3.    Mengislahkan dan menyelesaikan segala permasalahan yang muncul dalam intern perguruan
4.    Memberikan saran, arahan dan nasehat kepada seluruh anggota yang tidak melaksanakan tugas dan kewajiban-kewajiban perguruan


Pasal 12
Masa bakti pengurus
1.    Masa bakti kepengurusan perguruan Mathla’ul Anwar Kepuh selama 5 (Lima) tahun
2.    Ketua pengurus perguruan hanya dapat dijabat selama 2 (dua) periode
3.    Ketua pengurus yang telah menjabat selama 2 (dua) periode dapat dipilih kembali setelah tenggang 1 (satu) periode






BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG PERSONIL MADRASAH
Pasal 13
Tugas Dan Wewenang Kepala Madrasah
Dalam kepemimpinan di dalam madrasah, kepala madrasah bertugas dan berfungsi sebagai : pimpinan, administrator, dan supervisor
1.    Tugas dan wewenang kepala madrasah sebagai pimpinan :
a.    Menyusun perencanaan
b.    Mengorganisasikan kegiatan
c.    Mengarahkan kegiatan
d.    Mengkoordinasikan kegiatan
e.    Melaksanakan kegiatan
f.     Melaksanakan evaluasi terhadap kegiatan
g.    Menentukan kebijakan
h.    Mengadakan rapat
i.      Mengambil keputusan
j.     Mengatur proses belajar mengajar
k.    Mengatur administrasi :
                                          i.    Kantor
                                         ii.    Siswa
                                        iii.    Pegawai
                                       iv.    Perlengkapan
                                        v.    Keuangan
l.      Mengatur organisasi intra sekolah (OSIS)
m.  Mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat
2.    Tugas dan wewenang kepala madrasah sebagai administrator : meyelenggarakan administrasi ;
a.    Perencanaan
b.    Pengorganisasian
c.    Pengarahan
d.    Pengawasan
e.    Evaluasi
3.    Tugas dan wewenang kepala madrasah sebagai supervisor; melaksanakan pembinaan, bimbingan, dan pengarahan dalam kegiatan :
a.    Proses belajar mengajar
b.    Bimbingan dan penyuluhan
c.    Kokurikuler dan ekstrakulikuler
d.    Ketatalaksanaan
e.    Kerja sama antar seluruh personil
f.     Kerja sama antar madrasah, majelis madrasah dan masyarakat
4.    Tugas dan wewenang wakil kepala madrasah
a.    Membantu kepala madrasah dalam menjalankan tugas
b.    Mewakili dan melaksanakan tugas-tugas kepala madrasah jika berhalangan atau meninggal dunia sampai masa jabatan berakhir




Pasal 14
Dalam melaksanakan tugasnya kepala madrasah dapat mendelegasikan kepada tenaga pendidik yang ditunjuk sebagai wakil kepala, yang terdiri dari 4 orang wakil kepala madrasah, yaitu :
1.    Wakil kepala urusan kurikulum
2.    Wakil kepala urusan kesiswaan
3.    Wakil kepala urusan sarana dan prasarana
4.    Wakil kepala urusan kerja sama dengan masyarakat


Pasal 15
Tugas dan wewenang tata usaha
1.    Menyusun program ketatausahaan madrasah
2.    Menyusun program dan mengadministrasikan keuangan madrasah
3.    Mengurus pegawai
4.    Mengurus admisnistrasi peserta didik
5.    Menyusun dan menyajikan data statistik madrasah
6.    Mengatur pemeliharaan dan kebersihan madrasah
7.    Mengurus sarana dan barang-barang milik madrasah
8.    Menyusun laporan berkala (bulanan, enam bulanan, dan tahunan)


Pasal 16
Tugas dan wewenang tenaga pendidik/guru
1.    Menyusun program pengajaran semeseteran/tahunan
2.    Membuat satuan pelajaran/rencana pembelajaran
3.    Melaksanakan kegiatan belajar mengajar
4.    Melaksanakan evaluasi belajar
5.    Melaksanakan analisis hasil belajar
6.    Melaksanakan penilaian kokurikuler
7.    Melaksanakan program perbaikan pengayaan
8.    Mengadakan pengembangan setiap bidang pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya
9.    Meneliti daftar hadir peserta didik sebelum memulai pelajaran dan mencatat peserta didik yang tidak hadir dalam buku absensi
10. Menyusun dan membuat lembar kerja peserta didik untuk mata pelajaran yang bersangkutan
11. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar peserta didik
12. Mengatur kebersihan ruang tempat praktek/demontrasi, pengambilan alat pinjaman, pemeliharaan dan keamanan sarana praktek










Pasal 17
Tugas dan wewenang wali kelas
Wali kelas bertugas membantu kepala madrasah dalam hal :
1.    Pengelolaan kelas/pembinaan K3
2.    Menyelenggarakan administrasi kelas :
a.    Denah tempat duduk peserta didik
b.    Papan absensi peserta didik
c.    Daftar pelajaran kelas
d.    Daftar piket kelas
e.    Buku absensi peserta didik
f.     Buku kegiatan belajar mengajar atau agenda kelas
g.    Tata tertib kelas
h.    Kelengkapan kelas lainnya
3.    Pembuatan statistik bulanan
4.    Pembuatan catatan khusus peserta didik
5.    Pembinaan peserta didik
6.    Pengisian daftar kumpulan nilai
7.    Pengisian buku laporan pendidik/raport
8.    Pembagian buku laporan pendidik/raport


Pasal 18
Tugas dan wewenang tenaga bimbingan dan penyuluhan atau bimbingan karier (BP/BK) :
1.    Penyusunan program dan pelaksanaan BP/BK
2.    Melakukan koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh peserta didik tentang kesulitan belajar
3.    Penyusunan dan pemberian saran serta pertimbangan pemilihan jurusan atau program pendidik bagi siswa
4.    Memberikan layanan bimbingan penyuluhan kepada peserta didik agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar
5.    Memberikan saran dan pertimbangan kepada peserta didik dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai
6.    Mengadakan penilaian pelaksanaan BP/BK
7.    Menyusun statistik hasil BP/BK dan data peserta didik lainnya
8.    Menyusun laporan pelaksanaan BP/BK secara berkala


Pasal 19
Tugas dan wewenang tenaga pendidik pengelola perpustakaan :
1.    Menyusun program dan pelaksanaan program perpustakaan madrasah
2.    Perencanaan pengadaan buku/bahan perpustakaan
3.    Pengatur pelayanan perpustakaan
4.    Perencanaan pengembangan perpustakaan




5.    Pemeliharaan dan perbaikan sarana perpustakaan/buku-buku
6.    Inventarisai buku/sarana perpustakaan
7.    Peyimpanan buku-buku perpustakaan
8.    Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan
9.    Mengaktifkan siswa untuk gemar membaca


Pasal 20

Tugas dan wewenang tenaga pengamat KBM/guru piket
1.    Mempersiapkan buku catatan harian mengenai peserta didik yang terlambat, pulang, dan lain sebagainya
2.    Mempersiapkan daftar hadir tenaga pendidik yang harus mengajar pada hari itu
3.    Mengatur dan mengawasi perlaksanaan tugas yang harus dikerjakan peserta didik bila tenaga pendidik yang berhalangan hadir
4.    Menerima tamu, menanyakan maksud kedatangannya dan mengantarkannya kepada yang berkepentingan
5.    Mengamati dan membuat catatan mengenai masalah dan kejadian-kejadian penting yang terjadi hari itu



BAB V
SYARAT MENJADI PERSONIL MADRASAH
Pasal 21
Syarat menjadi kepala madrasah
1.    Tingkat dasar/Ibtidaiyah
a.    Diutamakan sarjana pendidikan atau lainnya yang dipandang layak oleh ketua perguruan atas persetujuan mayoritas anggota Dewan Penasehat untuk menduduki jabatan kepala madrsah
b.    Telah mengabdi di madrasah minimal 6 (enam) tahun
c.    Berakhlak mulia, bertakwa kepada Allah SWT, berdedikasi tinggi, loyal, dan bertanggung jawab atas tugasnya
2.    Tingkat menengah tsanawiyah dan aliyah
a.    Diutamakan megister pendidikan atau lainnya, minimal S1/sederajat yang dipandang layak oleh ketua atas persetujuan mayoritas anggota Dewan Penasehat untuk menduduki jabatan kepala madrasah
b.    Telah mengabdi di madrasah minimal 6 (enam) tahun
c.    Berakhlak mulia, bertakwa kepada Allah SWT, berdedikasi tinggi, loyal, dan bertanggung jawab atas tugasnya
3.    Memiliki waktu minimal 4 (empat) hari






Pasal 22

Syarat menjadi tenaga pendidik/guru :
1.    Mengajukan lamaran untuk menjadi tenaga pendidik kepada ketua perguruan melalui bidang pendidikan
2.    Untuk semua tingkatan diupayakan minimal S-1
3.    Tenaga pendidik diupayakan hanya mengajar di satu tingkatan
4.    Berakhlak mulia, bertakwa kepada Allah SWT, berdedikasi tinggi, loyal, dan bertanggung jawab atas tugasnya


Pasal 23
Syarat menjadi tata usaha :
1.    Mengajukan lamaran untuk menjadi tenaga Tata Usaha kepada ketua perguruan melalui divisi pendidikan
2.    Diupayakan minimal berpendidikan SLTA, dan diutamakan alumnus madrasah di lingkungan perguruan
3.    Dipandang layak oleh kepala madrasah dan diusulkan kepada ketua perguruan melalui bidang pendidikan


Pasal 24

Sebagai tanda pengukuhan dalam mulai kerjanya, personil yang diangkat tersebut harus dilakukan pelantikan pada sebuah acara yang ditetapkan oleh pengurus perguruan


BAB VI
MASA KERJA DAN GAJI SERTA TATA TERTIB TENAGA PENDIDIK
Pasal 25

Pada tenaga pendidik yang telah diangkat oleh pengurus dan dapat diterima oleh pihak, yakni keluarga besar pendidikan, dapat meneruskan tugasnya sampai dengan yang bersangkutan berumur 63 (enam puluh tiga) tahun, kecuali ada ketentuan lain.


Pasal 26
1.    Para fungsional kependidikan baik pimpinan maupun unsur pembantu lainnya diberikan masa kerja 3 (tiga) tahun satu periode
2.    Maksimal 2 (dua) periode secara berurutan jika dipandang layak
3.    Para fungsional kependidikan dimaksud ayat 1 (satu) dapat diangkat kembali setelah tenggang satu periode





Pasal 27

1.    Para tenaga pendidik, fungsional kependidikan maupun lainnya mendapat honor dari masing-masing satuan pendidikan dimana ditugaskan, dan diadakan kenaikan honorarium minimal 10% per 2  (dua) tahun dari honor yang diterima
2.    Tenaga pendidik dan kependidikan berhak menerima tunjangan lainnya




Pasal 28
Tata tertib tenaga pendidik :
1.    Diwajibkan mempersiapkan mental dan fisik menunaikan tugas pendidik
2.    Diwajibkan mempersiapkan alat-alat dan bahan pelajaran
3.    Diwajibkan hadir di madrasah 10 (sepuluh) menit sebelum jam masuk pelajaran
4.    Diwajibkan mengikuti upacara yang ditentukan oleh madrasah
5.    Diwajibkan melapor kepada kepala atau piket apabila terlambat hadir
6.    Diwajibkan memberikan pemberitahuan apabila sakit atau berhalangan lebih dari 3 (Tiga) hari, serta mengirimkan bahan pelajaran untuk anak didik
7.    Diwajibkan menandatangani daftar hadir waktu datang dan daftar pulang apabila telah selesai tugas
8.    Diwajibkan kepada guru yang mengajar pada jam pertama atau masuk setelah istirahat untuk menertibkan siswa yang akan masuk kelas
9.    Diwajibkan mengisi agenda kelas sekaligus menandatangani
10. Diwajibkan melapor kepada kepala atau piket apabila akan melaksanakan kegiatan belajar atau kegiatan lain di luar madrasah
11. Diwajibkan memperhatikan situasi kelas mengenai kemanan, kebersihan, dan ketertiban kelas
12. Tidak dibenarkan menyuruh anak didik mendiktekan/menulis di papan tulis bahan yang akan disalin oleh peserta didik
13. Tidak dibenarkan mengurangi jam pelajaran sehingga anak didik istirahat, ganti pelajaran, atau pulang sebelum waktunya
14. Tidak dibenarkan membubarkan anak didik di luar halaman madrasah setelah selesai olah raga atau kegiatan yang dilakukan di luar lingkungan madrasah
15. Dilarang merokok di dalam kelas waktu mengajar
16. Dilarang menugaskan anak didik memeriksa hasil ulangan
17. Pada waktu mengajar dianjurkan sedapat mungkin memakai baju/kemeja atau lainnya dengan rapi, sopan, dan bersih, atau memakai pakaian muslimah bagi tenaga-tenaga pendididk perempuan
18. Berakhlakul karimah dan berusaha menjadi uswah bagi anak didik, baik di lingkungan madrasah maupun di luar madrasah







BAB VII
PENGELOLAAN KEUANGAN MADRASAH
Pasal 29

1.    Keuangan madrasah yang bersumber dari Komite dan BOS diatur dan dikelola sepenunya oleh masing-masing tingkatan madrasah
2.    Masing-masing tingkatan wajib melaporkan keuangan kepada bendahara perguruan setiap bulan

Pasal 30
Keuangan yang bersumber dari sumbangan, wakaf atau bantuan, baik pemerintah maupun swasta atau lainnya, masuk ke bendahara perguruan dan penggunaannya berdasarkan prioritas hasil musyawarah perguruan





Pasal 31

Keuangan yang sifatnya temporer seperti dana ulangan, ujian, atau lainnya sepenuhnya di atur dan dikelola serta ditetapkan oleh masing-masing tingkatan berdasarkan musyawarah dengan seluruh personil yang ada di masing-masing tingkatan dan dilaporkan kepada pengurus perguruan


Pasal 32

Besarnya uang infak, uang pendaftaran, uang bangunan, ditetapkan dan diputuskan musyawarah perguruan dan dimusyawarkan dengan wali murid/masyarakat oleh masing-masing tingkatan.


Pasal 33

Sistem pembiayaan madrasah dilakukan berdasarkan RAPBM yang diajukan kepala-kepala madrasah pada setiap awal tahun ajaran kepada bendahara perguruan sebagai landasan operasional madrasah












BAB VIII
MACAM-MACAM MUSYAWARAH DAN KEWENANGANNYA
Pasal 34

1.    Musyawarah perguruan yaitu : musyawarah yang diikuti oleh pengurus harian, Dewan Penasehat, bidang-bidang, kepala madrasah, dan wakil kepala madrasah, dengan kewenangan:
a.    Memilih dan memberhentikan kepengurusan di lingkungan perguruan Mathla’ul Anwar Kepuh
b.    Menerima dan menolak laporan pertanggung jawaban pengurus perguruan pada akhir jabatan
c.    Menetapkan kebijakan-kebijakan umum di lingkungan perguruan
d.    Membentuk dan menetapkan panitia ikhtifal
2.    Musyawarah kerja, yaitu : musyawarah yang diikuti oleh seluruh pengurus perguruan, dengan kewenangan :
a.    Menetapkan program kerja perguruan
b.    Membuat rekomendasi eksternal dan internal
c.    Menetapkan skala prioritas dalam melakasanakan program
3.    Musyawarah luar biasa, yaitu : musyawarah yang diikuti oleh pengurus harian dan Dewan Penasehat dengan kewenangan :
a.    Memutuskan hal-hal yang dianggap mendesak untuk dilakukan
b.    Mengganti personalia kepengurusan yang dianggap tidak amanah dalam menjalankan tugas-tugas perguruan



BAB IX

PENUTUP

Pasal 35


Demikian peraturan ini dibuat untuk menjadi pedoman dalam menjalankan roda Perguruan Mathla’ul Anwar Kepuh menuju madrasah yang unggul, berwibawa, dan dipercaya oleh masyarakat. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian.


Ditetapkan di  : Kepuh
Pada tanggal  : 09 Maret 2014




























Pernyataan Sikap Perguruan MA Kepuh

Pernyataan Sikap Pengurus Perguruan Mathla’ul Anwar Kepuh Atas Kejahatan Penusukan Terhadap Menteri Polhukam Jenderal (Purn) Dr. H. Wira...