PEDOMAN PERATURAN
PENYELENGGARAAN
PERGURUAN MATHLA’UL ANWAR
KEPUH
PENDAHULUAN
Perguruan
Mathlaul Anwar Kepuh adalah lembaga pendidikan islam tertua yang ada di wilayah
Cinangka Kabupaten Serang yang telah berdiri sejak tahun 1918 M. Dalam proses
kegiatan pendidikan di Perguruan Mathla’ul Anwar Kepuh berpedoman kepada
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pengurus Besar (PB) Mathla’ul
Anwar yang berpusat di Jakarta.
Dalam kerumah
tanggaan perguruan, Pengurus Besar (PB) Mathla’ul Anwar tidak banyak intevensi
dan semuanya diserahkan secara otonom kepada masing-masing perguruan yang ada
di bawah naungan dan koordinasi organisasi Mathla’ul Anwar. Hal ini sangat
memungkinkan adanya perbedaan anatara satu perguruan dengan perguruan lainnya,
tergantung kepada situasi dan kondisi dimana perguruan itu berada.
Berkenaan dengan
itu sebagai acuan pengurus dan seluruh anggota Perguruan Mathla’ul Anwar Kepuh
dalam menjalankan roda organisasi, perlu adanya peraturan dan pedoman yang baku
dengan tetap mengacu kepada peraturan-peraturan yang berlaku di organisasi
Mathla’ul Anwar. Oleh karena itu maka pedoman peraturan ini disusun.
BAB
I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
1.
Anggota
biasa, yaitu:
a.
Semua
pengurus, baik pengurus harian maupun bidang-bidang
b.
Kepala-kepala
madrasah dan seluruh dewan guru dari semua tingkatan yang ada di Perguruan
Mathla’ul Anwar Kepuh.
c.
Perwakilan
Majlis Madrasah
2.
Anggota
luar biasa, yaitu: Tokoh Masyarakat, agama, simpatisan, abituren, dan
orang-orang yang berjasa terhadap perguruan
Pasal
2
1.
Kewajiban
anggota biasa
a.
Taat
menjalankan ajaran islam
b.
Setia,
memelihara dan menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik Perguruan serta
perjuangannya
c.
Taat
serta memegang teguh segala ketentuan yang telah ditetapkan perguruan
d.
Mendukung
serta ikut melaksanakan usaha-usaha dan kegiatan perguruan
e.
Menghidup
suburkan serta memelihara tali ukhuwah islamiyah
2.
Hak-hak
anggota biasa
a.
Hak
bicara dan hak suara
b.
Hak
memilih dan dipilih
c.
Hak
membela diri
d.
Hak
memperoleh pendidikan, pembianaan dan pengetahuan dalam perguruan
3.
Hak-hak
angota luar biasa
a.
Hak
bicara dan dipilih
b.
Hak
membela diri
BAB
II
SUSUNAN
KEPENGURUSAN
Pasal
3
Susunan pengurus Perguruan
Mathla’ul Anwar Kepuh meliputi :
1.
Dewan
Penasehat, yang terdiri dari tokoh dan sesepuh Perguruan
2.
Pengurus
harian yang terdiri dari :
a.
Ketua
b.
Wakil
ketua
c.
Sekretaris
d.
Wakil
sekretaris
e.
Bendahara
f.
Wakil
bendahara
3.
Bidang-bidang
yang terdiri dari :
a.
Bidang
pendidikan dan pengajaran
b.
Bidang
da’wah dan sosial
c.
Bidang
humas dan pengembangan perguruan
d.
Bidang
wakaf dan pengelolaan ZIS
e.
Bidang
pengembangan ekonomi umat
f.
Bidang
sarana dan prasarana
BAB
III
TUGAS
DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal
4
Tugas dan wewenang ketua
perguruan
1.
Memimpin,
mengendalikan, dan menentukan kebijakan perguruan berdasarkan ketentuan yang
telah ditetapkan
2.
Melaksanakan
keputusan musyawarah perguruan
3.
Memberikan
pertanggung jawaban jalannya perguruan kepada masyarakat
4.
Mengangkat
tenaga pendidik dan kependidikan atas persetujuan mayoritas anggota Dewan
Penasehat
5.
Menetapkan
dan melantik kepala-kepala madrasah dan wakil sesuai persetujuan mayoritas
Dewan Penasehat
6.
Memberhentikan
tenaga pendidik dan kependidikan atas persetujuan Dewan Penasehat dan bidang
pendidikan
7.
Mengontrol
dan mengawasi jalannya kegiatan madrasah minimal satu minggu sekali
8.
Mengikuti
upacara bendera pada hari-hari yang ditetapkan perguruan minimal satu bulan
sekali
9.
Menyusun
personalia pengurus harian atas pertimbangan Dewan Penasehat
Pasal
5
Tugas dan wewenang wakil
ketua perguruan
1.
Membantu
ketua dalam melaksanakan tugas-tugas perguruan
2.
Mewakili
dan melaksanakan tugas-tugas ketua ketika sedang berhalangan atau meninggal
dunia
Pasal
6
Tugas dan wewenang sekretaris
perguruan :
1.
Mengatur
dan menyelenggarakan administrasi perguruan
2.
Mendata
dan menginventarisir kekayaan milik perguruan
3.
Menyelenggarakan
surat menyurat dan kearsipan
4.
Menyelenggarakan
dokumentasi dan publikasi
5.
Mengatur
dan menyelenggarakan rapat-rapat/musyawarah
Pasal
7
Tugas Dan Wewenang Wakil Sekretaris
Perguruan
1.
Mewakili
dan melaksanakan tugas-tugas sekretaris ketika sedang berhalangan atau
meninggal dunia
2.
Membantu
sekretaris dalam melaksanakan tugas-tugas perguruan
Pasal
8
Tugas Dan Wewenang Bendahara
Perguruan
1.
Mengatur
dan menyelenggarakan keuangan perguruan
2.
Menerima
dan mengeluarkan uang berdasarkan persetujuan ketua perguruan
3.
Mengupayakan
donatur tetap yang halal dan tidak mengikat
4.
Melaporkan
pertanggung jawaban keuangan perguruan per semester (6 bulan) dalam forum
perguruan
5.
Supervisi
terhadap tata usaha dan bendahara tiap tingkatan setiap 3 bulan
Pasal
9
Tugas Dan Wewenang Wakil
Bendahara Perguruan
1.
Mewakili
dan melaksanakan tugas-tugas bendahara ketika berhalangan atau meninggal dunia
2.
Membantu
bendahara dalam melaksanakan tugas-tugas perguruan
Pasal
10
Tugas Dan Wewenang
Bidang-Bidang
1.
Bidang
pendidikan dan litbang
a.
Menetapkan
kurikulum pada semua tingkatan yang ada di perguruan
b.
Meningkatkan
kulaitas edukatif dan administratif tenaga pendidikan di lingkungan perguruan
melalui penataran dan pelatihan-pelatihan atau lainnya
c.
Melengkapi
sarana dan prasarana pendidikan serta perlengkapan praktikum di semua tingkatan
d.
Membina
dan mengembangkan kegiatan kurikuler di
semua tingkatan
e.
Melakukan
kegiatan supervisor pendidikan di lingkungan perguruan
f.
Menyusun
sejarah Mathla’ul Anwar kepuh untuk menjadi pelajaran Ke-Mathla’ul Anwar-an
2.
Bidang
da’wah dan sosial
a.
Menyelenggarakan
kegiatan da’wah dan sosial
b.
Menginventarisir,
mengkoordinir, mengaktifkan, dan mengembangan kegiatan dakwah islamiyah di
masyarakat
c.
Mengupayakan
kesempatan bagi anak-anak yatim piatu dan fakir miskin untuk belajar di
madrasah-madrasah lingkungan perguruan
d.
Mengatur
dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sosial, seperti : Pegobatan gratis,
khitanan massal, santunan yatim piatu, dan fakir miskin, dll
3.
Bidang
humas dan pengembangan perguruan
a.
Melakukan
hubungan kerjasama dengan masyarakat atau lembaga-lembaga lain dalam kegiatan
pembinaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan perguruan
b.
Melakukan
hubungan dngan lembaga-lembaga pemerintah atau badan-badan lainnya dalam upaya
meciptakan kesempatan bagi alumnus madrasah (kader) untuk mendapatkan
pendidikan atau pekerjaan baik di dalam negeri maupun di luar negeri
c.
Memanfaatkan
peluang-peluang yang ada di atau dari mana saja dalam upaya pembinaan dan
pengembangan pendidikan
4.
Bidang
wakaf dan pengelola ZIS
a.
Menginventarisir
harta wakaf
b.
Membenahi
dan memproduktifkan tanah-tanah wakaf
c.
Mengupayakan
sertifikasi seluruh tanah wakaf
d.
Menerima
dan menyalurkan ZIS
e.
Menginventarisir
muzakki dan mustahik ZIS pada masyarakat di lingkungan perguruan
5.
Bidang
pengembangan ekonomi umat :
a.
Mendirikan
badan usaha/unit-unit usaha ekonomi
b.
Membentuk
dan mengelola koperasi di lingkugan
perguruan
c.
Mendirikan
BMT dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat
d.
Mengupayakan
pengembangan ekonomi masyarakat melalui : perkebunan, peternakan, pertukangan
dll
6.
Bidang
sarana dan prasarana
a.
Menginventarisir
inventaris madrasah
b.
Mengadakan
perbaiakn sarana yang dianggap perlu
Pasal
11
Tugas dan wewenang Dewan
Penasehat
1.
Memberikan
saran dan nasehat baik diminta maupun tidak diminta demi kemajuan dan
kemaslahatan perguruan
2.
Memberikan
arahan dan pertimbangan kepada ketua dalam pembuatan kebijakan
3.
Mengislahkan
dan menyelesaikan segala permasalahan yang muncul dalam intern perguruan
4.
Memberikan
saran, arahan dan nasehat kepada seluruh anggota yang tidak melaksanakan tugas
dan kewajiban-kewajiban perguruan
Pasal
12
Masa bakti pengurus
1.
Masa
bakti kepengurusan perguruan Mathla’ul Anwar Kepuh selama 5 (Lima) tahun
2.
Ketua
pengurus perguruan hanya dapat dijabat selama 2 (dua) periode
3.
Ketua
pengurus yang telah menjabat selama 2 (dua) periode dapat dipilih kembali
setelah tenggang 1 (satu) periode
BAB
IV
TUGAS
DAN WEWENANG PERSONIL MADRASAH
Pasal
13
Tugas Dan Wewenang Kepala
Madrasah
Dalam kepemimpinan di dalam
madrasah, kepala madrasah bertugas dan berfungsi sebagai : pimpinan,
administrator, dan supervisor
1.
Tugas
dan wewenang kepala madrasah sebagai pimpinan :
a.
Menyusun
perencanaan
b.
Mengorganisasikan
kegiatan
c.
Mengarahkan
kegiatan
d.
Mengkoordinasikan
kegiatan
e.
Melaksanakan
kegiatan
f.
Melaksanakan
evaluasi terhadap kegiatan
g.
Menentukan
kebijakan
h.
Mengadakan
rapat
i.
Mengambil
keputusan
j.
Mengatur
proses belajar mengajar
k.
Mengatur
administrasi :
i. Kantor
ii. Siswa
iii. Pegawai
iv. Perlengkapan
v. Keuangan
l.
Mengatur
organisasi intra sekolah (OSIS)
m. Mengatur hubungan sekolah
dengan masyarakat
2.
Tugas
dan wewenang kepala madrasah sebagai administrator : meyelenggarakan
administrasi ;
a.
Perencanaan
b.
Pengorganisasian
c.
Pengarahan
d.
Pengawasan
e.
Evaluasi
3.
Tugas
dan wewenang kepala madrasah sebagai supervisor; melaksanakan pembinaan,
bimbingan, dan pengarahan dalam kegiatan :
a.
Proses
belajar mengajar
b.
Bimbingan
dan penyuluhan
c.
Kokurikuler
dan ekstrakulikuler
d.
Ketatalaksanaan
e.
Kerja
sama antar seluruh personil
f.
Kerja
sama antar madrasah, majelis madrasah dan masyarakat
4.
Tugas
dan wewenang wakil kepala madrasah
a.
Membantu
kepala madrasah dalam menjalankan tugas
b.
Mewakili
dan melaksanakan tugas-tugas kepala madrasah jika berhalangan atau meninggal
dunia sampai masa jabatan berakhir
Pasal
14
Dalam melaksanakan tugasnya
kepala madrasah dapat mendelegasikan kepada tenaga pendidik yang ditunjuk
sebagai wakil kepala, yang terdiri dari 4 orang wakil kepala madrasah, yaitu :
1.
Wakil
kepala urusan kurikulum
2.
Wakil
kepala urusan kesiswaan
3.
Wakil
kepala urusan sarana dan prasarana
4.
Wakil
kepala urusan kerja sama dengan masyarakat
Pasal
15
Tugas dan wewenang tata usaha
1.
Menyusun
program ketatausahaan madrasah
2.
Menyusun
program dan mengadministrasikan keuangan madrasah
3.
Mengurus
pegawai
4.
Mengurus
admisnistrasi peserta didik
5.
Menyusun
dan menyajikan data statistik madrasah
6.
Mengatur
pemeliharaan dan kebersihan madrasah
7.
Mengurus
sarana dan barang-barang milik madrasah
8.
Menyusun
laporan berkala (bulanan, enam bulanan, dan tahunan)
Pasal
16
Tugas dan wewenang tenaga pendidik/guru
1.
Menyusun
program pengajaran semeseteran/tahunan
2.
Membuat
satuan pelajaran/rencana pembelajaran
3.
Melaksanakan
kegiatan belajar mengajar
4.
Melaksanakan
evaluasi belajar
5.
Melaksanakan
analisis hasil belajar
6.
Melaksanakan
penilaian kokurikuler
7.
Melaksanakan
program perbaikan pengayaan
8.
Mengadakan
pengembangan setiap bidang pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya
9.
Meneliti
daftar hadir peserta didik sebelum memulai pelajaran dan mencatat peserta didik
yang tidak hadir dalam buku absensi
10. Menyusun dan membuat lembar
kerja peserta didik untuk mata pelajaran yang bersangkutan
11. Membuat catatan tentang
kemajuan hasil belajar peserta didik
12. Mengatur kebersihan ruang
tempat praktek/demontrasi, pengambilan alat pinjaman, pemeliharaan dan keamanan
sarana praktek
Pasal
17
Tugas dan wewenang wali kelas
Wali kelas bertugas membantu
kepala madrasah dalam hal :
1.
Pengelolaan
kelas/pembinaan K3
2.
Menyelenggarakan
administrasi kelas :
a.
Denah
tempat duduk peserta didik
b.
Papan
absensi peserta didik
c.
Daftar
pelajaran kelas
d.
Daftar
piket kelas
e.
Buku
absensi peserta didik
f.
Buku
kegiatan belajar mengajar atau agenda kelas
g.
Tata
tertib kelas
h.
Kelengkapan
kelas lainnya
3.
Pembuatan
statistik bulanan
4.
Pembuatan
catatan khusus peserta didik
5.
Pembinaan
peserta didik
6.
Pengisian
daftar kumpulan nilai
7.
Pengisian
buku laporan pendidik/raport
8.
Pembagian
buku laporan pendidik/raport
Pasal
18
Tugas dan wewenang tenaga
bimbingan dan penyuluhan atau bimbingan karier (BP/BK) :
1.
Penyusunan
program dan pelaksanaan BP/BK
2.
Melakukan
koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang
dihadapi oleh peserta didik tentang kesulitan belajar
3.
Penyusunan
dan pemberian saran serta pertimbangan pemilihan jurusan atau program pendidik
bagi siswa
4.
Memberikan
layanan bimbingan penyuluhan kepada peserta didik agar lebih berprestasi dalam
kegiatan belajar
5.
Memberikan
saran dan pertimbangan kepada peserta didik dalam memperoleh gambaran tentang
lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai
6.
Mengadakan
penilaian pelaksanaan BP/BK
7.
Menyusun
statistik hasil BP/BK dan data peserta didik lainnya
8.
Menyusun
laporan pelaksanaan BP/BK secara berkala
Pasal
19
Tugas dan wewenang tenaga
pendidik pengelola perpustakaan :
1.
Menyusun
program dan pelaksanaan program perpustakaan madrasah
2.
Perencanaan
pengadaan buku/bahan perpustakaan
3.
Pengatur
pelayanan perpustakaan
4.
Perencanaan
pengembangan perpustakaan
5.
Pemeliharaan
dan perbaikan sarana perpustakaan/buku-buku
6.
Inventarisai
buku/sarana perpustakaan
7.
Peyimpanan
buku-buku perpustakaan
8.
Menyusun
laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan
9.
Mengaktifkan
siswa untuk gemar membaca
Pasal
20
Tugas dan wewenang tenaga
pengamat KBM/guru piket
1.
Mempersiapkan
buku catatan harian mengenai peserta didik yang terlambat, pulang, dan lain
sebagainya
2.
Mempersiapkan
daftar hadir tenaga pendidik yang harus mengajar pada hari itu
3.
Mengatur
dan mengawasi perlaksanaan tugas yang harus dikerjakan peserta didik bila
tenaga pendidik yang berhalangan hadir
4.
Menerima
tamu, menanyakan maksud kedatangannya dan mengantarkannya kepada yang
berkepentingan
5.
Mengamati
dan membuat catatan mengenai masalah dan kejadian-kejadian penting yang terjadi
hari itu
BAB
V
SYARAT
MENJADI PERSONIL MADRASAH
Pasal
21
Syarat menjadi kepala
madrasah
1.
Tingkat
dasar/Ibtidaiyah
a.
Diutamakan
sarjana pendidikan atau lainnya yang dipandang layak oleh ketua perguruan atas
persetujuan mayoritas anggota Dewan Penasehat untuk menduduki jabatan kepala
madrsah
b.
Telah
mengabdi di madrasah minimal 6 (enam) tahun
c.
Berakhlak
mulia, bertakwa kepada Allah SWT, berdedikasi tinggi, loyal, dan bertanggung
jawab atas tugasnya
2.
Tingkat
menengah tsanawiyah dan aliyah
a.
Diutamakan
megister pendidikan atau lainnya, minimal S1/sederajat yang dipandang layak
oleh ketua atas persetujuan mayoritas anggota Dewan Penasehat untuk menduduki
jabatan kepala madrasah
b.
Telah
mengabdi di madrasah minimal 6 (enam) tahun
c.
Berakhlak
mulia, bertakwa kepada Allah SWT, berdedikasi tinggi, loyal, dan bertanggung
jawab atas tugasnya
3.
Memiliki
waktu minimal 4 (empat) hari
Pasal
22
Syarat menjadi tenaga pendidik/guru
:
1.
Mengajukan
lamaran untuk menjadi tenaga pendidik kepada ketua perguruan melalui bidang
pendidikan
2.
Untuk
semua tingkatan diupayakan minimal S-1
3.
Tenaga
pendidik diupayakan hanya mengajar di satu tingkatan
4.
Berakhlak
mulia, bertakwa kepada Allah SWT, berdedikasi tinggi, loyal, dan bertanggung
jawab atas tugasnya
Pasal
23
Syarat menjadi tata usaha :
1.
Mengajukan
lamaran untuk menjadi tenaga Tata Usaha kepada ketua perguruan melalui divisi
pendidikan
2.
Diupayakan
minimal berpendidikan SLTA, dan diutamakan alumnus madrasah di lingkungan
perguruan
3.
Dipandang
layak oleh kepala madrasah dan diusulkan kepada ketua perguruan melalui bidang
pendidikan
Pasal
24
Sebagai tanda pengukuhan
dalam mulai kerjanya, personil yang diangkat tersebut harus dilakukan
pelantikan pada sebuah acara yang ditetapkan oleh pengurus perguruan
BAB
VI
MASA
KERJA DAN GAJI SERTA TATA TERTIB TENAGA PENDIDIK
Pasal
25
Pada tenaga pendidik yang
telah diangkat oleh pengurus dan dapat diterima oleh pihak, yakni keluarga
besar pendidikan, dapat meneruskan tugasnya sampai dengan yang bersangkutan
berumur 63 (enam puluh tiga) tahun, kecuali ada ketentuan lain.
Pasal
26
1.
Para
fungsional kependidikan baik pimpinan maupun unsur pembantu lainnya diberikan
masa kerja 3 (tiga) tahun satu periode
2.
Maksimal
2 (dua) periode secara berurutan jika dipandang layak
3.
Para
fungsional kependidikan dimaksud ayat 1 (satu) dapat diangkat kembali setelah
tenggang satu periode
Pasal
27
1.
Para
tenaga pendidik, fungsional kependidikan maupun lainnya mendapat honor dari
masing-masing satuan pendidikan dimana ditugaskan, dan diadakan kenaikan
honorarium minimal 10% per 2 (dua) tahun
dari honor yang diterima
2.
Tenaga
pendidik dan kependidikan berhak menerima tunjangan lainnya
Pasal
28
Tata tertib tenaga pendidik :
1.
Diwajibkan
mempersiapkan mental dan fisik menunaikan tugas pendidik
2.
Diwajibkan
mempersiapkan alat-alat dan bahan pelajaran
3.
Diwajibkan
hadir di madrasah 10 (sepuluh) menit sebelum jam masuk pelajaran
4.
Diwajibkan
mengikuti upacara yang ditentukan oleh madrasah
5.
Diwajibkan
melapor kepada kepala atau piket apabila terlambat hadir
6.
Diwajibkan
memberikan pemberitahuan apabila sakit atau berhalangan lebih dari 3 (Tiga)
hari, serta mengirimkan bahan pelajaran untuk anak didik
7.
Diwajibkan
menandatangani daftar hadir waktu datang dan daftar pulang apabila telah
selesai tugas
8.
Diwajibkan
kepada guru yang mengajar pada jam pertama atau masuk setelah istirahat untuk
menertibkan siswa yang akan masuk kelas
9.
Diwajibkan
mengisi agenda kelas sekaligus menandatangani
10. Diwajibkan melapor kepada
kepala atau piket apabila akan melaksanakan kegiatan belajar atau kegiatan lain
di luar madrasah
11. Diwajibkan memperhatikan
situasi kelas mengenai kemanan, kebersihan, dan ketertiban kelas
12. Tidak dibenarkan menyuruh
anak didik mendiktekan/menulis di papan tulis bahan yang akan disalin oleh
peserta didik
13. Tidak dibenarkan mengurangi
jam pelajaran sehingga anak didik istirahat, ganti pelajaran, atau pulang
sebelum waktunya
14. Tidak dibenarkan membubarkan
anak didik di luar halaman madrasah setelah selesai olah raga atau kegiatan
yang dilakukan di luar lingkungan madrasah
15. Dilarang merokok di dalam
kelas waktu mengajar
16. Dilarang menugaskan anak
didik memeriksa hasil ulangan
17. Pada waktu mengajar
dianjurkan sedapat mungkin memakai baju/kemeja atau lainnya dengan rapi, sopan,
dan bersih, atau memakai pakaian muslimah bagi tenaga-tenaga pendididk
perempuan
18. Berakhlakul karimah dan
berusaha menjadi uswah bagi anak didik, baik di lingkungan madrasah maupun di
luar madrasah
BAB
VII
PENGELOLAAN
KEUANGAN MADRASAH
Pasal
29
1.
Keuangan
madrasah yang bersumber dari Komite dan BOS diatur dan dikelola sepenunya oleh
masing-masing tingkatan madrasah
2.
Masing-masing
tingkatan wajib melaporkan keuangan kepada bendahara perguruan setiap bulan
Pasal
30
Keuangan yang bersumber dari
sumbangan, wakaf atau bantuan, baik pemerintah maupun swasta atau lainnya,
masuk ke bendahara perguruan dan penggunaannya berdasarkan prioritas hasil
musyawarah perguruan
Pasal
31
Keuangan yang sifatnya
temporer seperti dana ulangan, ujian, atau lainnya sepenuhnya di atur dan
dikelola serta ditetapkan oleh masing-masing tingkatan berdasarkan musyawarah
dengan seluruh personil yang ada di masing-masing tingkatan dan dilaporkan
kepada pengurus perguruan
Pasal
32
Besarnya uang infak, uang
pendaftaran, uang bangunan, ditetapkan dan diputuskan musyawarah perguruan dan
dimusyawarkan dengan wali murid/masyarakat oleh masing-masing tingkatan.
Pasal
33
Sistem pembiayaan madrasah
dilakukan berdasarkan RAPBM yang diajukan kepala-kepala madrasah pada setiap
awal tahun ajaran kepada bendahara perguruan sebagai landasan operasional
madrasah
BAB
VIII
MACAM-MACAM
MUSYAWARAH DAN KEWENANGANNYA
Pasal
34
1.
Musyawarah
perguruan yaitu : musyawarah yang diikuti oleh pengurus harian, Dewan
Penasehat, bidang-bidang, kepala madrasah, dan wakil kepala madrasah, dengan
kewenangan:
a.
Memilih
dan memberhentikan kepengurusan di lingkungan perguruan Mathla’ul Anwar Kepuh
b.
Menerima
dan menolak laporan pertanggung jawaban pengurus perguruan pada akhir jabatan
c.
Menetapkan
kebijakan-kebijakan umum di lingkungan perguruan
d.
Membentuk
dan menetapkan panitia ikhtifal
2.
Musyawarah
kerja, yaitu : musyawarah yang diikuti oleh seluruh pengurus perguruan, dengan
kewenangan :
a.
Menetapkan
program kerja perguruan
b.
Membuat
rekomendasi eksternal dan internal
c.
Menetapkan
skala prioritas dalam melakasanakan program
3.
Musyawarah
luar biasa, yaitu : musyawarah yang diikuti oleh pengurus harian dan Dewan
Penasehat dengan kewenangan :
a.
Memutuskan
hal-hal yang dianggap mendesak untuk dilakukan
b.
Mengganti
personalia kepengurusan yang dianggap tidak amanah dalam menjalankan
tugas-tugas perguruan
BAB
IX
PENUTUP
Pasal
35
Demikian
peraturan ini dibuat untuk menjadi pedoman dalam menjalankan roda Perguruan
Mathla’ul Anwar Kepuh menuju madrasah yang unggul, berwibawa, dan dipercaya
oleh masyarakat. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur
kemudian.
Ditetapkan di : Kepuh
Pada tanggal : 09 Maret 2014